JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak kepolisian memiliki kewenangan mengusulkan pembatalan atau penundaan kampanye cagub atau cawagub ke Komisi Pemulihan Umum (KPU) DKI jika kondisinya tidak aman.
Kewenangan tersebut tercantum dalam Pasal 65 Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kampanye. Namun, hingga saat ini, Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno, menuturkan, pihaknya belum pernah menerima rekomendasi pembatalan atau penundaan kampanye dari polisi.
"Sejauh ini belum berjalan. Kalau dipandang kegiatan kampanye itu rawan, polisi bisa memberikan masukkan kepada KPU untuk membatalkan kegiatan itu. Selama ini belum ada (rekomendasi tersebut)," ujar Sumarno kepada Kompas.com di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Senin (21/11/2016).
Pasangan cagub-cawagub nomor pemilihan dua, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat, diketahui beberapa kali menerima upaya penghadangan dari kelompok masyarakat saat berkampanye. Namun, polisi belum pernah memberikan rekomendasi pembatalan atau penundaan pasangan calon yang bersangkutan.
"Mungkin polisi merasa bahwa masih bisa diatasi sehingga tidak perlu ada rekomendasi pembatalan," kata Sumarno.
Jika polisi memberikan rekomendasi pembatalan atau penundaan kampanye pasangan cagub-cawagub, KPU DKI dapat menunda atau membatalkan rencana kampanye tersebut.
Adapun Pasal 65 PKPU 12 Tahun 2016 tentang Kampanye tersebut menyatakan:
(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengusulkan pembatalan atau penundaan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, dan/atau tim kampanye yang bersangkutan apabila keamanan di wilayah atau tempat/lokasi Kampanye tidak memungkinkan untuk penyelenggaraan kampanye.
(2) Berdasarkan usulan Kepolisian Negera Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota memutuskan pembatalan atau penundaan kampanye dengan memberitahukan kepada partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye yang bersangkutan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.