JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta mengindikasikan pengesahan Perda tentang Penetapan APBD Tahun Anggaran 2017 akan terlambat.
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan Meity Magdalena Ussu, mengatakan secara Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 Pasla 96 ayat 3, dokumen KUA dan PPAS harusnya sudah selesai.
Setelah itu, dilanjutkan dengan pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2017 sebagaimana diamanatkan oleh PP Nomor 58 Tahun 2005.
"Namun demikian Pemerintah Daerah melalui Plt Gubernur (Soni Sumarsono), baru menyampaikan Raperda tentang RAPBD Tahun Anggaran 2017 pada tanggal 29 November 2016," kata Meity saat Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (30/11/2016).
Meity melanjutkan, pihaknya mempertanyakan alasan proses pembahasan KUA dan PPAS tidak selesai pada akhir bulan Juli 2016. Selain itu juga alasan penyampaian Raperda APBD DKI Tahun Anggaran 2017 kepada DPRD baru pada tanggal 29 November 2016. (Baca: Kemendagri Beri Perlakuan Super Khusus untuk APBD DKI 2017)
Meity juga mempertanyakan apakah Permendagri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Tugas Plt Kepala Daerah dapat mempercepat pengesahan.
"Kami sangat berharap Plt Gubernur untuk dapat menggunakan kapasitasnya, kemampuannya dan kearifannya agar Perda APBD Tahun Anggaran 2017 dapat selesai dalam bulan Desember 2016, suapaya pelaksanaannya benar-benar per 1 Januari 2017," kata Meity.