Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejati DKI Siap Berikan "Legal Opinion" Terkait Lahan Eks Kedubes Inggris

Kompas.com - 09/12/2016, 13:48 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta siap memberikan legal opinion kepada Pemprov DKI Jakarta terkait status lahan eks Kedutaan Besar Inggris yang terletak di dekat Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat.

Namun, saat ini Kejati DKI Jakarta masih menunggu permintaan resmi dari Pemprov DKI Jakarta.

"Ya intinya kejaksaan selalu siap memberikan legal opinion berdasarkan fakta dan analisis yuridis. Kita sifatnya menunggu," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Waluyo saat dihubungi Kompas.com, Jumat (9/12/2016).

Waluyo enggan berpendapat mengenai perlu tidaknya Pemprov DKI membeli lahan tersebut jika nantinya memang benar lahan itu merupakan milik pemerintah pusat.

(Baca juga: Selama Status Lahan Eks Kedubes Inggris Belum Jelas, Pemprov Tak Akan Beli)

Sebab, ia belum mengetahui fakta-fakta mengenai lahan tersebut. "Kita harus lihat fakta-fakta dan dokumennya dulu. Saya enggak bisa komentar kalau belum lihat fakta-faktanya. Kita harus lihat fakta enggak bisa langsung justice," ucap dia.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan meminta legal opinion terkait status lahan eks Kedutaan Besar Inggris yang terletak di dekat Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat.

Menurut Saefullah, legal opinion diperlukan untuk memutuskan perlu atau tidaknya Pemprov DKI membayar lahan itu.

Pemprov DKI sudah lama berencana membeli lahan itu setelah kantor Kedutaan Inggris pindah dari sana.

Tempat itu nantinya akan dijadikan taman kota. Akhir Agustus 2016, Pemprov DKI Jakarta dan pihak Kedubes Inggris dikatakan telah menyepakati pembelian lahan itu dengan harga Rp 479 miliar.

Namun, berdasarkan temuan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), kata Saefullah, lahan tersebut milik Pemerintah Pusat.

Menurut Saefullah, pihak Pemprov DKI sudah sempat berdialog dengan pihak Kedubes Inggris terkait hal ini.

Dalam dialog yang juga diikuti pihak Kementerian Keuangan dan Kemeterian Luar Negeri itu, Saefullah menyebut pihak Kedubes mempertanyakan tidak pernahnya ada penagihan uang sewa.

(Baca juga: "Ngototnya" Ahok Beli Lahan Eks Kedubes Inggris yang Disebut Milik Pemerintah Pusat)

Menurut Saefullah, Pemprov DKI ingin agar proses pembayaran tidak dilanjutkan. Namun, ia menyebut keputusan itu nantinya tergantung legal opinion dari kejaksaan.

"Kami lihat nanti legal opinion-nya seperti apa. Apakah direkomendasikan bayar atau tidak. Kalau direkomendasikan bayar, ya nanti di (APBD) Perubahan (2017) kami masukan," kata  Saefullah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Megapolitan
Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Megapolitan
Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Megapolitan
Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Megapolitan
Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada 'Study Tour' ke Luar Kota

Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada "Study Tour" ke Luar Kota

Megapolitan
RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Megapolitan
KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

Megapolitan
Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Megapolitan
Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Megapolitan
Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Megapolitan
Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Megapolitan
Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Megapolitan
Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Megapolitan
Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar 'Video Call' Bareng Aipda Ambarita

Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar "Video Call" Bareng Aipda Ambarita

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com