Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Penghadangan Kampanye Djarot Minta Maaf di Persidangan

Kompas.com - 13/12/2016, 12:27 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Naman Sanip (52) menyampaikan permohonan maafnya ke calon wakil gubernur nomor pemilihan dua, Djarot Saiful Hidayat. Permohonan maaf ia sampaikan usai sidang kasus penghadangan kampanye Djarot di Kembangan Utara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (13/12/2016).

Naman merupakan pelaku penghadangan kampanye Djarot di Kembangan Utara, Jakarta Barat pada 9 November 2016. Naman mengaku saat itu tak berniat menghadang kampanye Djarot. Karena saat itu ia mengira yang datang adalah calon gubernur pasangan Djarot, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Menurut Naman, ia dan sejumlah warga di sekitar tempat tinggalnya ingin menyampaikan unjuk rasa kepada Ahok yang mereka anggap telah melakukan penodaan agama.

"Tujuan saya bukan ke Pak Djarot, tapi ke Pak Ahok. Saya mau minta maaf sama Pak Djarot karena Pak Djarot sebenarnya enggak bersalah," kata Naman.

Naman diketahui tinggal di Kampung Bugis, Kembangan Selatan. Menurut Naman, aksi yang dilakukannya merupakan aksi spontan. Aksi dilakukan berawal saat Naman dan warga sekitar rumahnya di Kembangan Selatan mendengar bahwa Ahok akan datang ke Kembangan Utara, yang tak jauh dari tempat tinggal mereka.

"Hati nurani saya tergerak, terpanggil karena ada penistaan agama. Ada info yang mau datang Ahok," ujar pria yang berprofesi sebagai penjual bubur ini. (Baca: Jelang Sidang, Djarot Duduk dan Bersalaman dengan Terdakwa Penghadangnya)

Sedianya, persidangan yang digelar kali ini akan beragendakan pembacaan dakwaan terhadap Naman. Namun, ia menolak semua dakwaan JPU yang menyebutnya sebagai pimpinan kelompok yang melakukan penghadangan. Karena dakwaan ditolak, maka majelis hakim yang dipimpin Masrizal menunda sidang sampai Rabu (14/12/2016) besok.

Awalnya Naman akan didakwa telah melanggar Pasal 187 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam Pasal 187 Ayat 4 disebutkan, tiap orang yang menghalangi jalannya kampanye dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6 juta.

Kompas TV Djarot Menyayangkan Aksi Penghadangan Kampanye
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com