Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penghadang Djarot: Saya Pengin Menyampaikan Isi Hati Saya...

Kompas.com - 19/12/2016, 13:26 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan penghadangan calon wakil gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, Naman Sanip (52), mengatakan, dirinya tidak menghalangi Djarot untuk berkampanye.

Dia hanya ingin menyampaikan aspirasinya kepada calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Saya pengin menyampaikan isi hati saya bahwa Pak Ahok sudah menistakan agama," ujar Naman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (19/12/2016).

Saat berhadapan dan berdialog dengan Djarot pun, Naman menyebut bahwa Djarot-lah yang menghampirinya. Sementara, dia masih berjalan dari belakang kelompok massa untuk bergabung dengan massa.

"Rombongan Pak Djarot menghampiri massa yang bawa spanduk. Posisi saya masih di belakang para pendemo. Saya belum sampai ke tempat pendemo, saya disamperin Pak Djarot, saya disalami," kata dia.

Pada waktu itu, Djarot menanyakan siapa komandan massa tersebut. Naman samar-samar mendengar ucapan Djarot. Namun, tujuan Naman maju bukan bermaksud menjawab pertanyaan Djarot bahwa dia komandannya, melainkan hanya bergabung dengan kelompok pendemo.

Naman menuturkan, Djarot mempertanyakan maksud penghadangan yang dilakukan massa terhadapnya. Secara spontan, Naman menyebut karena Djarot merupakan wakil Ahok yang diduga menodakan agama.

"Pak Djarot itu kan wakilnya Pak Ahok, berarti satu grup. Pak Djarot bilang, 'kalau enggak suka sama saya, jangan dipilih 15 Februari'. Saya bilang ini bukan masalah pilkada, ini masalah penistaan agama," ucap Naman.

Hingga, sebelum bertemu dan berdialog langsung dengan Djarot, Naman masih mengira bahwa Ahok-lah yang datang. Oleh karena itu, Naman menunggu rombongan pasangan nomor dua itu di sekitar lokasi parkir mobil mereka.

"Ya karena saya kira Ahok, jadi saya mau menyampaikan aspirasi saya. Tapi karena Pak Djarot sama saja. Jadi asprasi saya bisa tersalur," ujar dia.

Naman didakwa melanggar Pasal 187 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam Pasal 187 Ayat 4 disebutkan, tiap orang yang menghalangi jalannya kampanye dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6 juta.

Jaksa akan membacakan tuntutan mereka terhadap Naman pada Senin sore ini, seusai sidang diskors.

Kompas TV Penghadang Djarot Bantah Jadi Koordinator Aksi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com