Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanusi Minta Jaksa Melihat Nilai Perusahaan dari Jumlah Aset

Kompas.com - 22/12/2016, 16:36 WIB
David Oliver Purba

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Terdakwa kasus dugaan suap raperda reklamasi dan pencucian uang, Mohamad Sanusi, meminta jaksa penuntut umum (JPU) tidak melihat nilai sebuah perusahaan hanya sebatas pada nilai saham.

Sanusi menjelaskan, dalam pembelian sebuah perusahaan, yang dinilai bukan hanya saham tetapi juga aset.

Hal itu disampaikan Sanusi guna menanggapi keraguan JPU terkait pembelian saham Sanusi di PT Bumi Raya Properti oleh seorang bernama Azmar sebesar Rp 38 miliar.

Padahal Sanusi hanya memiliki saham sebanyak 15 lembar dengan nilai nominal perlembar sebesar Rp 500.000.

"Saya hanya menjelaskan normatif, lazimnya seperti itu. Sebenarnya yang dibeli asetnya bukan PT-nya," ujar Sanusi saat persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2016).

(Baca: Jaksa Tolak Seluruh Pembelaan Sanusi)

Sanusi menambahkan, dalam mendirikan sebuah perusahaan, modal setor awal terbilang kecil atau sekitar Rp 2,5 miliar. Namun, nilai aset sebuah perusahaan bisa jauh lebih besar dibanding nilai saham.

Sanusi mengaku pernah memasukkan nama Azmar dalam berita acara pemeriksaan (BAP), tapi tak pernah dipanggil sebagai saksi. Dia menambahkan, seluruh nota pembelaan yang telah disampaikan berasal dari BAP para saksi yang dihadirkan.

Sanusi menyebut tidak ada perbedaan terhadap apa yang disampaikannya dengan kesaksian para saksi yang hadir.

"Pembelaan saya berasal dari BAP saksi dan saya mencatat kesaksian saksi seluruhnya di persidangan. Tidak ada persimpangan, JPU tidak pernah menyetop saksi berbicara karena menyimpang," ujar Sanusi.

Sanusi menyampaikan pleidoi atas aset yang disangkakan bersumber dari pencucian uang dan suap. Sanusi meminta majelis hakim agar seluruh aset yang disangkakan itu dikembalikan kepadanya.

Sanusi, dituntut hukuman 10 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Selasa (13/12/2016).

Kompas TV Sidang Suap Reklamasi Hadirkan Istri Sanusi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com