Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Klakson "Telolet" Tidak Dilarang, tetapi...

Kompas.com - 23/12/2016, 13:06 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Elly Adriani Sinaga mengatakan, klakson "telolet" yang biasa digunakan bus-bus antarkota antarprovinsi (AKAP) sebenarnya tidak dilarang. Namun, ada aturan yang harus diikuti terkait intensitas suara klakson tersebut.

"Dia boleh saja dengan musik-musiknya itu, mungkin bisa saja. Cuma desibelnya harus memenuhi aturan, paling tinggi 118 dB. Kami punya alat ukur," ujar Elly di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (23/12/2016).

Elly menjelaskan, aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Pasal 69 PP tersebut menyebutkan bahwa suara klakson yang diperbolehkan paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel.

Saat meninjau bus-bus AKAP di Terminal Kalideres, Elly menemukan bus jurusan Sumatera yang bunyi klaksonnya mencapai 211 desibel. Elly meminta bunyi klakson yang melebihi batas yang telah ditentukan untuk diturunkan.

"Harus sesuai aturan. Kalau enggak sesuai aturan, enggak boleh. Desibelnya kita turunkan aja, kalau musiknya kan enak, tapi kalau musik yang ngagetin, di luar kemampuan dengar kita, malah enggak nyaman kan," kata dia.

Elly mengatakan, bunyi klakson tidak boleh mengganggu lalu lintas. Semuanya harus disesuaikan dengan peraturan yang ada.

"Mungkin seneng aja sih denger itu ada musik-musik, tapi jangan jadi gandrung, mengganggu lalu lintas. Jadi boleh saja asal ikutin aturan yang ada," ucap Elly.

Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto sebelumnya mengatakan, polisi bisa memberikan sanksi tilang pada kendaraan yang memasang klakson "telolet". Bunyi klakson tersebut tidak sesuai dengan standar suara klakson yang sudah ditentukan.

Budiyanto menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Jalan, setiap pengendara tidak boleh memasang peralatan tambahan di kendaraannya yang dapat membahayakan keselamatan.

Menurut dia, bunyi klakson yang terlalu bising dapat mengganggu konsentrasi pengendara lainnya. Terganggunya konsentrasi pengendara bisa menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Selain memberikan tilang, polisi juga bisa meminta pencopotan klakson tersebut.

Budiyanto mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan peralatan kendaraan bermotor yang sudah sesuai standar yang telah ditentukan. Sebab, peralatan yang dikeluarkan oleh pabrikan telah melalui uji keamanan dan keselamatan.

Kompas TV Fenomena â??Om Telolet Omâ?? Mendunia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com