Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bendahara KOI Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Sosialisasi Asian Games

Kompas.com - 23/12/2016, 17:06 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah Sekjen KOI (Komite Olahraga Indonesia) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi sosialisasi Asian Games, kini Bendahara KOI Anjas Rivai ikut terseret sebagai tersangka.

Direktur Reserese Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat membenarkan penetapan tersangka terhadap Anjas tersebut.

"Iya betul, yang bersangkutan sudah kami lakukan pemanggilan untuk diperiksa sebagai tersangka," ujar Wahyu, Jumat (23/12/2016).

Wahyu mengatakan, Anjas seharusnya menjalani pemeriksaan pada Kamis (22/12) kemarin. Namun Anjas tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit.

"Yang bersangkutan bersedia diperiksa pekan depan," kata Wahyu.

Adapun Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Bendahara KOI juga terlibat dengan proses lelang sosialisasi Asian Games yang tidak sesuai prosedur. Namun, Argo enggan menjelaskan secara rinci peran dari Bendahara KOI tersebut.

"Kemarin kan saya sampaikan tidak sesuai dengan peraturan proses lelang yang berlaku. Dia juga terlibat," ujarnya.

Mengenai pemeriksaan Ketua KOI Erick Thohir, mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur ini menyebut hal itu bisa saja terjadi.

"Kalau ada hubungannya bakal diperiksa. Total saksi banyak pokoknya berkaitan dengan melihat dan mendengar," katanya. (Baca: Sekjen KOI Tersangka Korupsi, Reputasi Indonesia Jadi Taruhan)

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Indonesia (KOI), Doddy Iswandi, karena diduga terlibat dalam kegiatan road carvanal Asian Games 2018 yang berlangsung di kota Surabaya pada Desember 2015, yang tidak sesuai aturan.

Selain Dody, polisi juga telah menetapkan Ikhwan Agus, penyedia jasa kegiatan tersebut, menjadi tersangka. Berdasarkan hasil audit rutin dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kerugian negara dari kegiatan tersebut di enam kota di Indonesia ditaksir sebanyak Rp 5 miliar.

Polisi menjerat Doddy dan Ikhwan dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kompas TV Pengelola GBK Tetap Ratakan 18 Lapangan Tenis
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com