JAKARTA, KOMPAS.com - Bukan hanya penertiban PKL, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga melakukan penertiban terhadap pekerja seks komersial (PSK). Hal ini untuk mengomentari PSK asing yang dirazia di klub malam di Jakarta Barat.
"Kita tidak menoleransi keberadaan PSK-PSK seperti itu. Cuma penertibannya harus lebih gencar daripada pelakunya, ini kan balap-balapan," ujar Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono, di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (5/1/2017).
Menurut Sumarsono, penertiban PSK tidak berbeda dengan penertiban PKL. Satpol PP sering kejar-kejaran dengan PKL maupun PSK.
"Mana yang lebih cepat, Satpol PP menertibkan atau mereka yang melakukan pelanggaran," ujar Sumarsono.
Sumarsono mengatakan dia selalu mendapatkan informasi dari intelijen, termasuk tentang tenaga kerja asing. Permasalahan ini, kata Sumarsono, juga menjadi perhatian jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) DKI.
Puluhan warga negara asing terjaring dalam Operasi Pengawasan Orang Asing oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dalam rangka penertiban dan pengamanan malam Tahun Baru. (Baca: 76 Terapis Pijat dari China Terjaring Razia pada Malam Tahun Baru)
Direktur Pengawasan dan Penindakan Orang Asing Direktorat Jenderal Imigrasi, Yurod Saleh, menuturkan, dalam operasi yang dilakukan di Jakarta, sebanyak 76 perempuan berkewarganegaraan China dengan usia 18 hingga 30 tahun telah diamankan.
"Melakukan kegiatan sebagai terapis pijat, pemandu lagu, serta pekerja seks komersial (PSK)," ujar Yurod.