Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ancaman Hukuman bagi Penganiaya Taruna STIP

Kompas.com - 11/01/2017, 22:27 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Para taruna senior di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) di Jakarta Utara yang terlibat penganiayaan juniornya, Amirulloh Adityas Putra (19), hingga tewas terancam diganjar hukum penjara.

Kepala Polres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Awal Chairudin mengatakan, polisi masih menentukan pasal yang tepat bagi para tersangka pelaku. Lima tersangka pelaku yang ada, yakni SM, WH, I, AR, dan J, punya peran berbeda.

"Setiap pelaku punya peran berbeda-beda, (pasal tepatnya) kami akan simpulkan nanti," kata Awal di Mapolres Metro Jakarta Utara, di Jakarta Utara, Rabu (11/1/2017).

Tersangka berinisial J misalnya, tidak terlibat menganiaya Amirulloh, tetapi J menganiaya teman korban yang lain. Awal mengatakan, sementara ini polisi menetapkan Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia juncto Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia.

Awal mengatakan, ancaman pidana untuk pasal ini yakni 12 tahun penjara. Namun, polisi masih mendalami peran masing-masing pelaku yang dilaporkan "down" akibat perbuatan mereka sendiri.

"Artinya (mereka) masih berbicara mengatakan secara tidak sengaja atau tidak ada niat melakukan penganiayaan berujung meninggal dunia," kata Awal.

Di tempat terpisah, Pembantu Ketua 2 STIP, Heru Widada, mengatakan, pihaknya akan melakukan sidang kehormatan taruna pada Kamis (12/1/2017) besok. Ancaman bagi lima pelaku yakni dikeluarkan dari lembaga pendidikan tersebut.

"Kalau memang jelas dan terbukti secara sengaja atau tidak sengaja, akan kami keluarkan dari pendidikan. Besok kami sidang kehormatan, kami tidak menunggu putusan pengadilan," kata Heru.

Pihaknya menyerahkan penyelidikan kasus itu ke tim dari Kemenhub dan kepolisian. Heru juga menyerahkan apakah ada pelaku lain yang terlibat selain lima orang yang telah diamankan di Polres Metro Jakarta Utara.

"Kami serahkan ke polisi melakukan penyelidikan dan pendalaman," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com