Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Laporkan Novel, Ahok Akan Laporkan Irena Handono ke Polisi

Kompas.com - 16/01/2017, 21:15 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Setelah melaporkan Sekretaris Jenderal DPD FPI Jakarta Novel Chaidir Hasan atas dugaan kesaksian palsu, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok selanjutnya akan melaporkan Irena Handono.

Novel dan Irena sama-sama menjadi saksi dari pihak pelapor dalam persidangan kasus dugaan penodaan agama yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, di Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2017).

"Itu dalam waktu dekat kami juga akan mengambil tindakan hukum yang sama, ini kami lagi lakukan kajian hukumnya," kata kuasa hukum Ahok, Rolas B Sitinjak, di Mapolda Metro Jaya, Senin (16/1/2017).

(Baca: Ahok Laporkan Novel ke Polisi atas Dugaan Kesaksian Palsu)

Rolas menyayangkan dari 12 saksi pihak pelapor, tak ada satu pun yang mendengar dan melihat langsung pidato Ahok di Kepulauan Seribu. Menurut Rolas, seluruh saksi dari pihak pelapor kasus dugaan penodaan agama hanya menyaksikan potongan video yang beredar di media sosial.

Rolas juga menyayangkan karena dari sekitar 6.500 detik durasi pidato Ahok yang diunggah ke YouTube oleh Dinas Kominfomas DKI Jakarta, hanya 16 detik yang dipotong dan dianggap menodai agama.

"Nanti kami lihat gimana kesaksiannya. Kalau memang kesaksiannya biasa saja, tidak ada fitnah, ya kami tidak akan melaporkan," ujar Rolas.

(Baca: Dilaporkan Ahok ke Polisi, Ini Tanggapan Novel)

Novel dilaporkan ke polisi terkait kesaksiannya pada persidangan kasus dugaan penodaan agama. Dalam sidang itu, Novel disebut memfitnah Ahok dengan mengatakan Ahok membunuh kedua anak buahnya dan merekayasa kasus hingga menyebabkan Novel dipenjara.

Dalam laporannya, kuasa hukum Ahok menyertakan bukti berupa rekaman sidang, transkrip dari rekaman itu, dan berita-berita yang disampaikan Novel. Kesaksian Novel yang dilaporkan ini ada dalam persidangan pada Selasa (3/1/2017).

 

Pasal yang digunakan untuk menjerat Novel adalah Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Pasal 310 KUHP tentang Fitnah.

Pasal lainnya adalah Pasal 316 KUHP soal apabila pihak yang merasa dihina adalah pejabat yang menjalankan tugas yang sah dan Pasal 242 KUHP yang mengatur soal keterangan palsu di bawah sumpah.

Kompas TV Sejumlah Saksi Yakin Ahok Menodai Agama
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Pelajar Paket B Tewas Dikeroyok di Kemang

Pelajar Paket B Tewas Dikeroyok di Kemang

Megapolitan
Camat Kembangan Tak Larang Spanduk Dukungan Pilkada jika Dipasang di Pekarangan Rumah

Camat Kembangan Tak Larang Spanduk Dukungan Pilkada jika Dipasang di Pekarangan Rumah

Megapolitan
Bandar Narkoba yang Sembunyikan Sabu di Jok Motor Ternyata Residivis

Bandar Narkoba yang Sembunyikan Sabu di Jok Motor Ternyata Residivis

Megapolitan
Cerita Pelamar Kerja di Gerai Ponsel Condet, Sudah Antre Panjang, tetapi Diserobot Orang

Cerita Pelamar Kerja di Gerai Ponsel Condet, Sudah Antre Panjang, tetapi Diserobot Orang

Megapolitan
Tak Sabar Menunggu Antrean Wawancara, Sejumlah Pelamar Kerja PS Store Condet Pilih Pulang

Tak Sabar Menunggu Antrean Wawancara, Sejumlah Pelamar Kerja PS Store Condet Pilih Pulang

Megapolitan
Polisi Bongkar Markas Judi “Online” yang Dikelola Satu Keluarga di Bogor

Polisi Bongkar Markas Judi “Online” yang Dikelola Satu Keluarga di Bogor

Megapolitan
Cegah DBD, Satpol PP DKI Minta Warga Aktif Lakukan PSN 3M Plus

Cegah DBD, Satpol PP DKI Minta Warga Aktif Lakukan PSN 3M Plus

Megapolitan
Sulit Dapat Kerja, Eks Karyawan Rumah Makan Banting Setir Jadi PKL di GBK

Sulit Dapat Kerja, Eks Karyawan Rumah Makan Banting Setir Jadi PKL di GBK

Megapolitan
Heru Budi Optimistis Ekonomi Jakarta Tetap Tumbuh lewat Berbagai Gelaran 'Event'

Heru Budi Optimistis Ekonomi Jakarta Tetap Tumbuh lewat Berbagai Gelaran "Event"

Megapolitan
Pemeriksaan Kesehatan Mental Ibu yang Cabuli Anak Kandungnya Rampung, tapi Belum Ada Kesimpulan

Pemeriksaan Kesehatan Mental Ibu yang Cabuli Anak Kandungnya Rampung, tapi Belum Ada Kesimpulan

Megapolitan
'Perjuangan Mencari Kerja Memang Sesusah Itu...'

"Perjuangan Mencari Kerja Memang Sesusah Itu..."

Megapolitan
Bandar Narkoba di Penjaringan Mengaku Dapat Sabu dari Matraman

Bandar Narkoba di Penjaringan Mengaku Dapat Sabu dari Matraman

Megapolitan
Polisi Selidiki Oknum Sekuriti Plaza Indonesia yang Pukuli Anjing Penjaga

Polisi Selidiki Oknum Sekuriti Plaza Indonesia yang Pukuli Anjing Penjaga

Megapolitan
Kasus Akseyna 9 Tahun Tanpa Perkembangan, Polisi Klaim Rutin Gelar Perkara

Kasus Akseyna 9 Tahun Tanpa Perkembangan, Polisi Klaim Rutin Gelar Perkara

Megapolitan
Polisi Sebut Benda Perdukunan Milik DS Tak Terkait Kasus Pembunuhan Bocah Dalam Galian Air di Bekasi

Polisi Sebut Benda Perdukunan Milik DS Tak Terkait Kasus Pembunuhan Bocah Dalam Galian Air di Bekasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com