JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial N (57) diamankan polisi lantaran diduga berbuat cabul terhadap bocah laki-laki kelas empat SD berinisial F (10). Aksi bejat N diketahui oleh ibu korban dan akhirnya dilaporkan ke polisi.
"Iya benar kami amankan N karena diduga terjadi perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalan Pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujar Kapolsek Mampang Kompol M Syafi'i dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/2/2017).
Syafi'i menjelaskan, N merupakan warga Jalan Bangka Raya, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Adapun korbannya merupakan tetangga dari N. Menurut Syafi'i kejadian tersebut pertama kali terjadi ketika korban baru pulang sekolah dan melintasi rumah pelaku pada 18 Januari 2017 lalu.
Melihat korban lewat, pelaku memanggilnya dan memerintahkan perbuatan yang tidak senonoh. Ketika itu, korban menolaknya dan bergegas pulang ke rumahnya untuk berganti pakaian sekolahnya. Setelah berganti pakaian, korban main mobil-mobilan di rumah N.
Ketika sedang bermain, posisi N membuat nafsu bejat F muncul. Dia kemudian mengarahkan alat kelaminnya ke bagian belakang N.
Korban pun kaget dengan perbuatan N dan akhirnya berteriak. Teriakan korban mengundang kehadiran teman-teman F yang sedang bermain di sekitar lokasi. Melihat teman-teman F datang, N buru-buru mencabut alat kelaminnya dan langsung merapikan celananya. (Baca: Sebelum Beraksi, Pelaku Cabul Ajak Korbannya Bercerita Sambil Tiduran)
Keesokan harinya, kata Syafi'i, korban bersama teman-temannya kembali bermain di rumah pelaku. Saat teman-temannya pulang, N kembali berbuat asusila kepada F.
"Kejadian kedua ini diketahui ibu korban. Akhirnya bersama para warga pelaku dibawa ke Mapolsek Mampang," kata Syafi'i.