Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisakah RT/RW yang Terlibat Kampanye Dikenakan Sanksi?

Kompas.com - 08/02/2017, 18:42 WIB
Nursita Sari

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti mengatakan, Ketua RT atau RW yang terlibat dalam kampanye pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta tidak dapat dikenakan sanksi pidana pemilu. Sebabnya, RT dan RW bukan termasuk perangkat desa.

"Kami kan mau jerat ini (RT/RW) termasuk perangkat desa atau enggak, ternyata kami dapat penjelasan dari Plt Gubernur (Sumarsono) itu bukan perangkat desa. Jadi enggak bisa kena pidana," ujar Mimah di Kantor Bawaslu DKI, Sunter Agung, Jakarta Utara, Rabu (8/2/2017).

Sanksi pidana untuk perangkat desa yang terlibat dalam kampanye tercantum dalam Pasal 189 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada. Sesuai Pasal 70 ayat 1 UU tersebut, perangkat desa dilarang terlibat dalam kampanye.

Pasal 189 tersebut berbunyi;"Calon gubernur, calon bupati, dan calon wali kota yang dengan sengaja melibatkan pejabat badan usaha milik negara, pejabat badan usaha milik daerah, aparatur sipil negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah serta perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan sebagaimana dimaksud Pasal 70 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6 juta."

Meski begitu, kata Mimah, RT/RW yang terbukti terlibat dalam kampanye bisa dikenakan sanksi administrasi. Sanksi administrasi tersebut direkomendasikan Bawaslu DKI Jakarta kepada instansi terkait.

"Sebagai administrasi bisa," kata dia.

Mimah menyebut Bawaslu DKI selalu bersikap tegas dalam menindaklanjuti semua dugaan pelanggaran, baik itu temuan maupun laporan yang disampaikan semua pihak.

Sekretaris tim pemenangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat, TB Ace Hasan Syadzily, sebelumnya meminta Bawaslu tegas terhadap kemungkinan keterlibatan RT dan RW dalam kegiatan kampanye.

"Gini sajalah, kalau mau tegas itu RT dan RW kan dimobilisir, itu lebih nyata lagi. RT RT itu kan jelas lho mereka punya keberpihakan ke salah satu calon, kok enggak dipersoalkan sih?" ujar Ace.

(Baca: Timses Ahok Heran Bawaslu Tak Persoalkan Keberpihakan RT RW)

Kompas TV Surat Suara Pilkada DKI Jakarta Selesai Dicetak
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pelajar Depok Nyalakan Lilin dan Doa Bersama di Jembatan GDC untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga

Pelajar Depok Nyalakan Lilin dan Doa Bersama di Jembatan GDC untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga

Megapolitan
FA Curi dan Sembunyikan Golok Tukang Kelapa untuk Bunuh Pamannya di Tangsel

FA Curi dan Sembunyikan Golok Tukang Kelapa untuk Bunuh Pamannya di Tangsel

Megapolitan
Bentuk Tim Lintas Jaya untuk Tertibkan Juru Parkir Liar, Kadishub DKI: Terdiri dari Polisi, TNI, sampai Kejaksaan

Bentuk Tim Lintas Jaya untuk Tertibkan Juru Parkir Liar, Kadishub DKI: Terdiri dari Polisi, TNI, sampai Kejaksaan

Megapolitan
Korban Kecelakaan Bus di Subang Bakal Diberi Pendampingan Psikologis untuk Hilangkan Trauma

Korban Kecelakaan Bus di Subang Bakal Diberi Pendampingan Psikologis untuk Hilangkan Trauma

Megapolitan
Tak Setuju Penertiban, Jukir Liar Minimarket: Yang di Bawah Cari Makan Setengah Mati

Tak Setuju Penertiban, Jukir Liar Minimarket: Yang di Bawah Cari Makan Setengah Mati

Megapolitan
Mengaku Tak Pernah Patok Tarif Seenaknya, Jukir di Palmerah: Kadang Rp 500, Terima Saja…

Mengaku Tak Pernah Patok Tarif Seenaknya, Jukir di Palmerah: Kadang Rp 500, Terima Saja…

Megapolitan
Elang Kumpulkan Uang Hasil Memarkir untuk Kuliah agar Bisa Kembali Bekerja di Bank...

Elang Kumpulkan Uang Hasil Memarkir untuk Kuliah agar Bisa Kembali Bekerja di Bank...

Megapolitan
Pegawai Minimarket: Keberadaan Jukir Liar Bisa Meminimalisasi Kehilangan Kendaraan Pelanggan

Pegawai Minimarket: Keberadaan Jukir Liar Bisa Meminimalisasi Kehilangan Kendaraan Pelanggan

Megapolitan
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran di Bogor, Dua Positif Narkoba

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran di Bogor, Dua Positif Narkoba

Megapolitan
Yayasan SMK Lingga Kencana Sebut Bus yang Digunakan untuk Perpisahan Siswa Dipesan Pihak Travel

Yayasan SMK Lingga Kencana Sebut Bus yang Digunakan untuk Perpisahan Siswa Dipesan Pihak Travel

Megapolitan
Usai Bunuh Pamannya Sendiri, Pemuda di Pamulang Jaga Warung Seperti Biasa

Usai Bunuh Pamannya Sendiri, Pemuda di Pamulang Jaga Warung Seperti Biasa

Megapolitan
Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Yayasan Akan Panggil Pihak Sekolah

Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Yayasan Akan Panggil Pihak Sekolah

Megapolitan
Soal Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi Akan Bahas dengan Disnakertrans DKI

Soal Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi Akan Bahas dengan Disnakertrans DKI

Megapolitan
Profesinya Kini Dilarang, Jukir Liar di Palmerah Minta Pemerintah Beri Pekerjaan yang Layak

Profesinya Kini Dilarang, Jukir Liar di Palmerah Minta Pemerintah Beri Pekerjaan yang Layak

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Lepas 8.000 Jemaah Haji dalam Dua Gelombang

Pemprov DKI Jakarta Lepas 8.000 Jemaah Haji dalam Dua Gelombang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com