Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Metro Jaya Keluarkan Imbauan Terkait Pencoblosan

Kompas.com - 13/02/2017, 12:39 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolda Metro Jaya, Irjen Mochamad Iriawan, telah melakukan rapat koordinasi pilkada bersama Panglima Kodam Jaya Mayjen Teddy Lhaksmana, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno, dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Mimah Susanti.

Rapat tersebut menghasilkan sejumlah poin imbauan kepada warga terkait pencoblosan pada Rabu (15/2/2017) lusa.

Pertama, Iriawan mengimbau bahwa sesuai prinsip demokrasi, jaminan hak asasi manusia, dan pemilihan yang bebas dan jujur, warga DKI diminta datang ke TPS pada hari pencoblosan dan menggunakan hak pilihnya.

"Tentunya Polda Metro dibantu dengan unsur TNI berkomitmen menjamin keamanan dan ketertiban pemilihan yang akan kita laksanakan," kata Iriawan di Markas Kodam Jaya, Cawang, Jakarta Timur, Senin (13/2/2017).

Kedua, Iriawan meminta agar pada masa tenang, tidak ada pasangan calon yang melaksanakan kampanye. Iriawan mengatakan, pasangan calon yang melakukannya akan dijerat dengan Pasal 187 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilukada.

Ancaman hukumannya paling singkat 15 hari penjara dan paling lama tiga bulan.

"Yang ketiga agar pada hari pencoblosan, yaitu Rabu, 15 Februari 2017, tidak ada yang melakukan ancaman atau kekerasan, dan mengahalang-halangi seseorang yang akan menggunakan hak pilihnya," kata dia.

Jika ada yang terbukti menghalangi seseorang untuk menggunakan hak pilihnya akan dijerat dengan Pasal 182a Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman paling singkat 24 bulan dan paling lama 72 bulan.

Keempat, mereka yang melakukan money politic atau politik uang juga akan diproses lewat jalur hukum. Iriawan menjelaskan, politik uang adalah perbuatan yang sengaja menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya sebagi imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung atau tidak langsung, untuk memegaruhi penggunaan hak pilihnya, memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.

"Informasi yang kami dapat beserta pihak unsur TNI maka akan adanya indikasi money politic, ini informasi, kami Tim Gabungan Polda Metro Jaya juga membentuk OTT money politic," kata Iriawan.

Jika tim OTT money politic menemukan adanya transaksi dalam bentuk uang atau barang lainnya terkait pemilihan, pemberinya akan dikenakan Pasal 187 UU Pemilukada dengan ancaman hukuman dari 36 hingga 72 bulan.

Penerimanya juga diproses dengan pasal 187b dengan ancaman hukuman 32 hingga 72 bulan.

"Demikian himbauan ini saya sampaikan agar masyarakat mengetahui dan mematuhinya, demi terlaksananya pemilu kepala daerah DKI Jakarta yang luber atau langsung, umum, bebas, rahasia dan jurdil atau jujur dan adil, serta demi terciptanya kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di DKI Jakarta dan sekitarnya yang kondusif," kata Iriawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tangkap Pria Paruh Baya Pemerkosa Anak Disabilitas di Kemayoran

Polisi Tangkap Pria Paruh Baya Pemerkosa Anak Disabilitas di Kemayoran

Megapolitan
Pengamat: Jika Ahok Diperintahkan PDI-P Maju Pilkada Sumut, Suka Tak Suka Harus Nurut

Pengamat: Jika Ahok Diperintahkan PDI-P Maju Pilkada Sumut, Suka Tak Suka Harus Nurut

Megapolitan
Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Dalam Toren Air di Pondok Aren

Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Dalam Toren Air di Pondok Aren

Megapolitan
Polisi Dalami Keterlibatan Caleg PKS yang Bisnis Sabu di Aceh dengan Fredy Pratama

Polisi Dalami Keterlibatan Caleg PKS yang Bisnis Sabu di Aceh dengan Fredy Pratama

Megapolitan
Temui Komnas HAM, Kuasa Hukum Sebut Keluarga Vina Trauma Berat

Temui Komnas HAM, Kuasa Hukum Sebut Keluarga Vina Trauma Berat

Megapolitan
NIK KTP Bakal Jadi Nomor SIM Mulai 2025

NIK KTP Bakal Jadi Nomor SIM Mulai 2025

Megapolitan
Polisi Buru Penyuplai Sabu untuk Caleg PKS di Aceh

Polisi Buru Penyuplai Sabu untuk Caleg PKS di Aceh

Megapolitan
Tiang Keropos di Cilodong Depok Sudah Bertahun-tahun, Warga Belum Melapor

Tiang Keropos di Cilodong Depok Sudah Bertahun-tahun, Warga Belum Melapor

Megapolitan
Polri Berencana Luncurkan SIM C2 Tahun Depan

Polri Berencana Luncurkan SIM C2 Tahun Depan

Megapolitan
Caleg PKS Terjerat Kasus Narkoba di Aceh, Kabur dan Tinggalkan Istri yang Hamil

Caleg PKS Terjerat Kasus Narkoba di Aceh, Kabur dan Tinggalkan Istri yang Hamil

Megapolitan
'Call Center' Posko PPDB Tak Bisa Dihubungi, Disdik DKI: Mohon Maaf, Jelek Menurut Saya

"Call Center" Posko PPDB Tak Bisa Dihubungi, Disdik DKI: Mohon Maaf, Jelek Menurut Saya

Megapolitan
Polisi: Ada Oknum Pengacara yang Pakai Pelat Palsu DPR

Polisi: Ada Oknum Pengacara yang Pakai Pelat Palsu DPR

Megapolitan
Pemprov DKI Razia 2.070 Pengemis dan Gelandangan Sejak Awal 2024

Pemprov DKI Razia 2.070 Pengemis dan Gelandangan Sejak Awal 2024

Megapolitan
Caleg PKS Asal Aceh Dapat Sabu dari Malaysia, Dikemas Bungkus Teh China

Caleg PKS Asal Aceh Dapat Sabu dari Malaysia, Dikemas Bungkus Teh China

Megapolitan
KAI Commuter Line: Tak Ada Korban Dalam Kecelakaan KRL dan Sepeda Motor di Ratu Jaya Depok

KAI Commuter Line: Tak Ada Korban Dalam Kecelakaan KRL dan Sepeda Motor di Ratu Jaya Depok

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com