JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 103 Adnan Ahmad menyatakan, pihaknya melarang pemilih masuk ke bilik suara dengan membawa telepon seluler.
"Begitu masuk pencoblosan, kami minta supaya handphone dititipkan ke meja panitia," kata Adnan di TPS yang berlokasi di RT 01 RW 13 Kavling Marinir, Kompleks Billymoon, Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (15/2/2017).
Menurut dia, jika pemilih sudah selesai mencoblos, barulah telepon selulernya bisa diambil. Hal itu untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, terutama kecurangan seperti politik uang.
"Jadi, tidak boleh dibawa ke ruang pencoblosan," ujar Adnan.
Pantauan Kompas.com, TPS 103 yang akan jadi tempat calon wakil gubernur DKI, Sylviana Murni, saat mencoblos itu sudah didatangi sejumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya.
Tampak para pemilih yang hendak masuk bilik ditanyakan apakah membawa handphone atau tidak.
Pemilih hanya ditanya, tanpa ada pemeriksaan. Jika tidak membawa handphone, pemilih dipersilakan masuk ke bilik suara.