JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti mengaku telah menerima laporan soal dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor pemilihan dua, Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat.
Mimah menuturkan, laporan tersebut dibuat oleh salah satu tim pemenangan cagub dan cawagub DKI Jakarta lainnya. Dalam laporan tersebut, Ahok-Djarot diduga berkampanye di Balai Kota DKI Jakarta.
"Sudah diterima laporan. Hari ini para pihaknya kami panggil, kami tunggu," ujar Mimah di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (18/2/2017).
Mimah mengatakan, Bawaslu telah melayangkan surat panggilan kepada pihak terlapor dan pelapor mengenai hal tersebut. Namun, dia belum mengetahui apakah pihak-pihak tersebut akan memenuhi panggilan dari Bawaslu.
"Terlapornya kami tunggu, saksi-saksinya kami tunggu, semua kami tunggu. Surat sudah dilayangkan," ucap dia.
Mimah menjelaskan, Bawaslu belum menentukan apakah yang dilakukan oleh sepasang petahana itu termasuk pelanggaran atau tidak. Pihaknya perlu melakukan kajian mengenai laporan itu.
"Belum terbukti melanggar, baru juga dipanggil. Kalau sudah kajian, ada rekomendasi, baru terbukti melanggar," kata Mimah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.