Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Kesebelas Kasus Ahok, Ahli dari MUI Akan Bersaksi

Kompas.com - 21/02/2017, 05:31 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang kesebelas kasus dugaan penodaan agama, dengan terdakwa Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama di auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2017).

Agenda sidang hari ini masih mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum.

Anggota tim advokasi dan hukum Bhinneka Tunggal Ika pembela Ahok, Edi Danggur, menyebutkan ada empat ahli yang akan hadir. Dari keempat ahli itu, dua di antaranya adalah ahli dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), yaitu ahli agama Islam, Yunahar Ilyas dan ahli hukum pidana, Abdul Chair Ramadhan.

"Dua ahli lagi dari luar MUI. Ada Miftachul Akhyar, ahli agama Islam dari PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama) dan Mudzakkir, ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) di Yogyakarta," kata Edi, Senin (20/2/2017).

Pada dua persidangan sebelumnya, tim kuasa hukum Ahok konsisten menolak perwakilan dari MUI sebagai saksi ahli. Penyampaian keberatan disampaikan langsung di hadapan majelis hakim.

Namun, dari dua kali persidangan itu, ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto memutuskan pengadilan tetap mendengarkan kesaksian ahli dari penuntut umum.

Majelis hakim juga mencatat poin keberatan tim kuasa hukum sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan hasil akhir persidangan nanti.

Selain empat ahli pada hari ini, tercatat masih ada sejumlah nama ahli untuk agenda sidang berikutnya. Mereka adalah Muhammad Rizieq Shihab sebagai ahli agama Islam yang ditugaskan oleh MUI, ahli Bahasa Indonesia asal Universitas Mataram, Husni Muadz, serta dua ahli hukum pidana, Edward Omar Sharif Hiariej dan Yuskamnur.

Setelah penuntut umum selesai mendatangkan saksi ahli, akan tiba giliran kuasa hukum untuk menghadirkan saksi fakta maupun ahli. Edi mengungkapkan, pihaknya berencana menghadirkan total 20 orang saksi fakta dan ahli.

Kompas TV Wakil Presiden Jusuf Kalla ikut berkomentar soal polemik yang muncul setelah ada pernyataan kuasa hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama kepada Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin dalam sidang penodaan agama yang dinilai menyudutkan. JK menilai Ahok kembali melakukan kesalahan yang sama karena keteledorannya. JK pun menyarankan agar Ahok selalu menjaga sikap dan perilaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com