Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Ahok-Djarot Pertanyakan Dasar Hukum Dana Kampanye Putaran Kedua

Kompas.com - 02/03/2017, 19:59 WIB
Nursita Sari

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Anggota tim pemenangan pasangan cagub-cawagub nomor pemilihan dua DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat, Sudiyatmiko Aribowo, mempersoalkan adanya masa kampanye pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta.

Sebab, kampanye dan debat pada putaran kedua akan berimplikasi pada penggunaan dana kampanye.

"Ketika kemudian ada rancangan baru lagi, kampanye bentuk lain, akhirnya yang jadi pertanyaan laporan dana kampanye. Di PKPU dianggap semua selesai di putaran pertama dengan dilakukan audit dan hasil auditnya," ujar Miko dalam FGD tentang SK KPU DKI di Hotel Lumire, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (2/3/2017).

Miko menuturkan, pada saat audit dilaksanakan, rekening dana kampanye ditutup dan kelebihannya dikembalikan kepada negara.

"Kalau tiba-tiba harus dibuka lagi, termasuk di sana ada sanksi pidananya. Dan ketika digunakan lagi, yang jadi masalah adalah dasar hukumnya," kata Miko.

(Baca: Tim Ahok-Djarot Masih Pertanyakan Adanya Kampanye pada Putaran Kedua)

Tim pemenangan Ahok-Djarot, lanjut Miko, tidak ingin muncul potensi pelanggaran pidana dengan adanya kampanye dan dana kampanye tersebut.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, aturan soal dana kampanye tercantum dalam Undang-Undang dan PKPU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Dana Kampanye Peserta Pilkada.

Dalam aturan disebutkan bahwa peserta pilkada melaporkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye serta durasi waktu pelaporan.

"Yang tidak boleh, ketentuan pidana itu adalah menggunakan dana kampanye yang dilarang oleh Undang-Undang, termasuk juga kalau tidak salah menerima dana kampanye dari penyumbang yang tidak jelas identitasnya, badan hukum asing, ataupun lembaga internasional," kata Titi dalam kesempatan yang sama.

KPU DKI merencanakan adanya kampanye pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017 pada 7 Maret-15 April 2017. KPU DKI juga memperbolehkan pasangan cagub-cawagub menerima kembali sumbangan dana kampanye.

Nantinya, kedua pasangan calon harus melaporkan laporan peneriman dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) paling lambat satu hari setelah masa kampanye, yakni 16 April 2017.

KPU DKI Jakarta akan menetapkan aturan tersebut sebelum penetapan tahapan putaran kedua dan peserta putaran kedua Pilkada DKI Jakarta yang akan dilaksanakan pada Sabtu (4/3/2017).

Kompas TV Pilkada DKI Jakarta 2017 memasuki putaran kedua. Dua pasangan calon dipastikan kembali bersaing merebut simpati rakyat Jakarta. Sejumlah persiapan pun dilakukan masing-masing kandidat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Megapolitan
Hadiri 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Hadiri "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Megapolitan
Pakai Caping Saat Aksi 'May Day', Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Pakai Caping Saat Aksi "May Day", Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Megapolitan
Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Massa Buruh Nyalakan 'Flare' dan Kibarkan Bendera di Monas

Massa Buruh Nyalakan "Flare" dan Kibarkan Bendera di Monas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com