Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muncul Petisi Minta Alfamart Tarik Gugatan dan Buka Laporan Sumbangan

Kompas.com - 03/03/2017, 12:38 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Petisi yang meminta agar PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk atau Alfamart untuk mencabut gugatan terhadap seorang warga bernama Mustolih Siradj dan membuka laporan sumbangan (donasi) konsumen, muncul di situs www.change.org.

Petisi berjudul "Tarik Gugatan kepada Mustolih dan Buka Laporan Sumbangan Konsumen Alfamart" tersebut dibuat oleh pemilik akun bernama Fathuddin Kalimas. Petisi tersebut tertulis dibuat sekitar empat hari lalu atau tanggal 28 Februari 2017.

Mustolih, kepada Kompas.com, Jumat (3/3/2017) mengatakan petisi itu merupakan bentuk dukungan masyarakat atas gugatan pihak Alfamart kepada dirinya.

"Saya kira petisi ini menjadi simbol konsumen Indonesia semakin kritis dengan pelaku usaha. Apa yang dilakukan Alfamart dengan menggugat saya ke pengadilan itu betul-betul mengusik konsumen lainnya," kata Mustolih, Jumat siang.

Saat dipantau Kompas.com sampai dengan Jumat pukul 11.17 WIB petisi itu sudah mendapat 42.093 dukungan. Pembuat petisi itu ialah akun Fathuddin Kalimas. Mustolih menilai, tindakan Alfamart menggugat dirinya seolah seperti mengancam dirinya yang juga konsumen, yang berlaku kritis terhadap Alfamart.

"Bagi saya ini preseden buruk," ujar Mustolih.

Mustolih diketahui pernah mengajukan soal transparansi penyaluran donasi konsumen Alfamart, kepada Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia. Belakangan dirinya dan KIP digugat pihak Alfamart.

"Inti gugatan itu mereka keberatan atas putusan komisi informasi (KIP) dan keberatan dengan langkah saya mengajukan masalah ini ke komisi informasi dulunya," ujar Mustolih.

Dia heran sampai muncul gugatan dari pihak Alfamart hanya karena mengajukan masalah sumbangan itu ke KIP. Padahal, saat mengajukan masalah penyaluran donasi Alfamart ke KIP, Mustolih berstatus sebagai pemohon informasi soal sumbangan tersebut. Sementara pihak Alfamart sebagai termohon informasi.

"Dan komisi informasi sebagai wasitnya. Yang saya heran kenapa kemudian menjadikan saya sebagai tergugat. Padahal saya (saat mengajukan masalah donasi sebagai) termohon, bukan penggugat," ujar Mustolih.

Atas gugatan pihak Alfamart, Mustolih akan dipanggil mengikuti sidang perdana pada Senin (8/3/2017) di Pengadilan Negeri Tangerang. Dalam surat Panggilan Sidang dari Pengadilan Negeri Tangerang, pihak yang digugat yakni KIP sebagai tergugat I sedangkan Mustolih ditulis sebagai tergugat II.

Mustolih mengaku sudah menerima surat panggilan tersebut dan menyatakan siap mengikuti sidang. Namun, karena gugatan itu, ia merasa dirugikan karena akan menyita waktunya dan biaya.

"Sebagai warga negara yang baik kita harus datang ke pengadilan, dan ini kan membutuhkan waktu, biaya dan seterusnya," ujar pria yang juga mengaku sebagai dosen itu.

Dia percaya, dengan langkah gugatan yang dilakukan Alfamart, akan banyak dukungan kepadanya dari masyarakat.

"Selagi Alfamart memperlakukan konsumennya dengan cara mengggugat, maka dukungan semacam ini akan semakin membesar," ujarnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tes Kesehatan Epy Kusnandar Usai Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Polisi Tes Kesehatan Epy Kusnandar Usai Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Tersangkut Kasus Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap Dalam Kondisi Sadar

Tersangkut Kasus Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap Dalam Kondisi Sadar

Megapolitan
Mayat yang Ditemukan Dalam Sarung di Pamulang Berjenis Kelamin Pria dan Berusia Sekitar 40 Tahun

Mayat yang Ditemukan Dalam Sarung di Pamulang Berjenis Kelamin Pria dan Berusia Sekitar 40 Tahun

Megapolitan
Polisi Otopsi Mayat Pria Terbungkus Kain yang Ditemukan di Tangsel

Polisi Otopsi Mayat Pria Terbungkus Kain yang Ditemukan di Tangsel

Megapolitan
Polisi Temukan Luka di Leher dan Tangan pada Jasad Pria Dalam Sarung di Pamulang

Polisi Temukan Luka di Leher dan Tangan pada Jasad Pria Dalam Sarung di Pamulang

Megapolitan
Angkot di Ciracas Tabrak Motor dan Mobil akibat 'Ngebut'

Angkot di Ciracas Tabrak Motor dan Mobil akibat "Ngebut"

Megapolitan
 Mayat Terbungkus Kain Ditemukan di Pamulang, Tangsel

Mayat Terbungkus Kain Ditemukan di Pamulang, Tangsel

Megapolitan
Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Megapolitan
Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Megapolitan
Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Megapolitan
Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com