Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digugat, Konsumen Akan Laporkan Balik Alfamart ke OJK, Kemendag, dan Kemensos

Kompas.com - 03/03/2017, 16:09 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mustolih Siradj, warga yang digugat PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk atau Alfamart, akan melaporkan balik pihak Alfamart ke sejumlah lembaga dan intansi pemerintah. Pertama, Mustolih mengaku dirinya akan melaporkan pihak Alfamart ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Senin depan saya akan melaporkan Alfamart karena Alfamart ini emiten, perusahaan tbk, yang terdaftar di OJK, maka saya Senin besok akan melaporkan dia ke OJK," kata Mustolih, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/3/2017).

Mustolih berencana melaporkan Alfamart kepada OJK karena dirinya telah digugat ke pengadilan.

"Atas gugatan ini. Kan konsumen oleh Undang-Undang OJK itu sangat dilindungi," ujar Mustolih.

Selain itu, dirinya akan membawa masalah ini ke Kementerian Perdagangan.

"Karena entitas bisnis dia juga terkait dengan jasa perdagangan, saya juga akan laporkan ke Kementerian Perdagangan," ujar Mustolih.

Tak hanya itu, ia juga akan melaporkan Alfamart ke Kementerian Sosial. Dia berharap Kemensos menghentikan izin penyelenggaraan sumbangan dari Alfamart. (Baca: Muncul Petisi Minta Alfamart Tarik Gugatan dan Buka Laporan Sumbangan)

Mustolih menunjukkan kepada Kompas.com adanya Surat Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 820/HUK-PS/2015 tentang Pemberian Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Panitia Bakti Sosial Alfamart di Tangerang.

"Khusus kepada Menteri Sosial, saya akan meminta kepada Menteri Sosial untuk menghentikan dan mencabut izin penyelenggaraan sumbangan yang selama ini diberikan Kementerian Sosial kepada Alfamart," ujar Mustolih.

"Karena bukannya dia (Alfamart) terima kasih ke konsumen yang kritis, malah dihadiahi gugatan," tambahnya lagi.

Mustolih diketahui pernah mengajukan soal transparansi penyaluran donasi konsumen Alfamart kepada Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia. Belakangan dirinya dan KIP digugat pihak Alfamart.

Atas gugatan pihak Alfamart, Mustolih akan dipanggil mengikuti sidang perdana pada Senin (8/3/2017) di Pengadilan Negeri Tangerang. Dalam surat panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Tangerang, pihak yang digugat adalah KIP sebagai tergugat I sedangkan Mustolih ditulis sebagai tergugat II. (Baca: Penjelasan Alfamart atas Gugatan ke Konsumen dan soal Donasi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com