JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menahan empat warga Manggarai dari sembilan orang yang sempat diamankan karena diduga terlibat tawuran antarwarga beberapa waktu lalu.
Kini, keempat orang tersebut ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan dengan status tersangka.
"Lima orang ada di polda, empat di polres. Yang di polres ditahan. Lima (orang) ini dilepas lagi karena belum ditemukan keterkaitan berkaitan dengan kegiatan tawuran," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepasa Kompas.com, Jumat (10/3/2017).
Argo menuturkan, polisi menetapkan empat orang yang ditahan itu sebagai tersangka karena terbukti terlibat saat terjadinya tawuran antara warga Manggarai, Jakarta Selatan, dengan warga Tambak, Jakarta Pusat.
Pada kesempatan sebelumnya, Argo sempat mengatakan sembilan orang yang diamankan itu dilepas polisi. Tapi berdasarkan perkembangan terbaru, ada empat orang yang ditahan.
"Keempatnya kami jerat Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan dan kami kenakan juga Pasal 2 ayat UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam," kata Argo.
(baca: Mengentaskan Tawuran yang Menjadi "Budaya" di Manggarai)
Polisi masih terus mengejar sejumlah orang yang diduga ikut terlibat dalam tawuran tersebut.
Selain mengamankan sembilan orang, polisi juga menyita beberapa senjata tajam dan senjata angin saat menggelar sweeping di sekitar lokasi tawuran pada Rabu (8/3/2017).
Saat polisi melakukan sweeping, kesembilan orang yang diamankan sedang berada di rumahnya. Adapun sweeping dilakukan 184 personel kepolisian.
Tawuran antara warga Manggarai dan warga Tambak menewaskan dua remaja pada Minggu (5/3/2017). Aksi balasan kembali pecah 24 jam sesudahnya dan menyebabkan beberapa orang terluka.