Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Larangan Beribadah di 3 Gereja di Parung Panjang

Kompas.com - 11/03/2017, 21:36 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menetapkan status quo terhadap tiga gereja yang berlokasi di Perumahan Griya Parung Panjang, RT 04/RW 05, Desa Kabasiran, Kecamatan Parung Panjang. Penetapan tersebut tertuang dalam berita acara hasil pembahasan rapat peninjauan rumah tinggal yang dijadikan tempat ibadah pada Selasa (7/3/2017) lalu di Ruang Rapat I Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor.

Umat dari tiga gereja itu sudah lama mengurus perizinan dengan memenui berbagai persyaratan. Namun perizinan tak kunjung diberikan.

Lampiran berita acara hasil pembahasan itu menyatakan rumah tinggal yang biasa digunakan sebagai tempat ibadah umat Katolik, Kristen HKBP (Huria Kristen Batak Protestan), dan Kristen Methodist di Perumahan Griya Parung Panjang dinyatakan status quo sambil menunggu keputusan rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah.

Dengan demikian umat di tiga gereja tersebut dilarang untuk melakukan kegiatan apapun, termasuk beribadah.

Anggota majelis Gereja HKBP Parung Panjang, Walmen Nainggolan mengatakan, penetapan status quo bermula dari adanya protes sebuah organisasi kemasyarakatan yang keberatan apabila rumah warga dijadikan tempat ibadah atau gereja.

Mereka beralasan, sesuai peraturan perundang-undangan, rumah tidak bisa difungsikan sebagai tempat ibadah. Namun menurut Walmen, sudah bertahun-tahun umat gereja HKBP menggelar ibadah di perumahan Griya Parung Panjang tanpa menimbulkan keributan maupun keberatan dari warga sekitar.

Saat menanggapi protes tersebut Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Parung Panjang melakukan pertemuan dengan pimpinan dari tiga gereja. Pertemuan tersebut berakhir tanpa ada kata sepakat. Akhirnya persoalan tersebut dilimpahkan ke Pemerintah Kabupaten.

"Kami bertemu Muspika tapi tidak ada hasil. Akhirnya dilimpahkan ke Pemkab Bogor karena Camat tidak bisa memutuskan," kata Walmen saat dihubungi, Sabtu (11/3/2017).

Pada 22 Februari 2017, Sekretaris Daerah Kabupatem Bogor bertemu dengan pimpina gereja. Namun lagi-lagi para pihak tidak mencapai mufakat. Akhirnya Sekda memerintahkan tim Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk meninjau rumah yang dijadikan gereja sekaligus melihat kemungkinan tata ruang jika akan dibangun rumah ibadah.

Menurut Walmen, saat itu tim mengatakan di kawasan perumahan tersebut layak untuk dibangun gereja dan untuk sementara rumah warga bisa dijadikan tempat ibadah sambil menunggu proses pengajuan izin.

"Mereka bilang sudah layak untuk dijadikan gereja. Rumah itu untuk sementara bisa digunakan untuk ibadah sambil mengurus izin," tutur Walmen.

Kemudian pada 4 Maret 2017, Sekretaris Kecamatan Parung Panjang menghubungi Walmen, meminta perwakilan pihak gereja bertemu dengan perwakilan ormas yang keberatan dan unsur Muspika. Pertemuan kembali berlangsung tanpa ada kesepakatan.

Akhirnya pada selasa 7 Maret 2017, keluarlah berita acara rapat penetapan status quo dari Pemerintah Kabupaten Bogor tanpa ada persetujuan dari pimpinan tiga gereja.

Pada Kamis (9/3/2017) lalu, anggota Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Parung Panjang Edi Mulyadi bersama Kepala Kepolisian Sektor Parung Panjang Komisaris Polisi Lusi Saptiningsih, perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kantor Urusan Agama (KUA) menyosialisasikan penetapan status quo.

"Tiga gereja di Perumahan Griya Parung Panjang tidak boleh digunakan untuk kegiatan apa saja, termasuk beribadah. Keputusan dibuat tanpa sepengetahuan atau melibatkan kami," ucapnya.

Di sisi lain, Walmen mengeluhkan sulitnya mengurus izin pendirian rumah ibadah meski majelis gereja sudah memenuhi seluruh syarat yang diperlukan. Satu-satunya kendala yang dihadapi adalah surat rekomendasi yang tak kunjung diberikan ketua RT dan RW setempat.

Sejak tahun 1999, umat HKBP Parung Panjang selalu berpindah dari rumah ke rumah untuk melakukan ibadah. Sekitar tahun 2000, gereja yang mereka bangun di dekat area persawahan dirobohkan Satpol PP karena alasan ketiadaan izin. Padahal saat itu majelis gereja sedang melakukan proses pengajuan izin.

"Bukan kami tidak mau mengurus izin, tapi sulit sekali karena surat rekomendasi dari RT dan RW sampai saat ini belum diberikan," tutur Welman.

Welman berharap umat HKBP tetap diizinkan beribadah sambil menunggu proses pengajuan izin berjalan. Dia meminta Pemkab Bogor memfasilitasi ketiga gereja agar proses perizinan dan pendirian rumah ibadah berjalan baik dan tidak diskriminatif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com