TANGERANG, KOMPAS.com - Personel Satreskrim Polres Kota Tangerang Selatan terpaksa menembak Herman (34) di bagian kaki lantaran melawan saat akan diringkus, Minggu (12/3/2017).
Herman ditangkap karena merampok mobil seorang pengemudi GrabCar, Muhiban (34), di Jalan Raya Cihuni, Tangerang Selatan, pada Minggu.
Kasat Reksrim Polresta Tangerang Selatan, AKP Alexander mengatakan, perampokan yang dilakukan Herman dilakukan dengan berpura-pura menjadi penumpang Muhiban.
Saat Herman duduk di samping Muhiban, dia langsung mencekik dan menendang korban hingga tersungkur dan keluar dari mobil.
Saat Muhiban sudah ditendang keluar mobil, Herman langsung tancap gas membawa mobil Alya dengan nomor polisi B 1633 PYH.
Sementara Muhiban mengalami luka di leher dan pipi sebelah kanan.
Tak lama setelah kejadian, Muhiban langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Polisi melakukan pengejaran dan menangkap Herman bersama mobil Muhiban di Jalan Tondano.
"Pelaku mencoba melarikan diri sehingga diberikan tindakan tegas terukur di betis sebelah kanan," kata Alexander melalui pernyataan tertulis kepada Kompas.com, Senin (13/3/2017).
Atas perbuatannya, Herman dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.