Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Nelayan Pulau Pari Jadi Tersangka Dugaan Pungli

Kompas.com - 13/03/2017, 18:10 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar di Pulau Pari, Kepualauan Seribu. Sebelumnya, polisi telah menahan enam orang, namun tiga dilepaskan karena terbukti tidak terlibat.

"Dari enam orang yang kita amankan itu tiga orang sudah ditetapkan tersangka dan tahan. Jadi dia memungut pada pengunjung biaya di luar pada ketentuan yang ada. Jadi tiga dilepas karena enggak terbukti," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Senin (13/3/2017).

Argo mengatakan mereka yang kini ditetapkan sebagai tersangka menyalahi aturan. Kata Argo, warga seharusnya tidak memungut retribusi dari pengunjung.

Ketiga orang tersebut, Mustaghfirin alias Boby (45), Bahrudin alias Edo (42), dan Mastono alias Tono. Mereka adalah nelayan tradisional.

Kuasa hukum mereka dari LBH Jakarta Tigor Hutapea mengatakan tidak ada aturan yang melarang warga untuk memungut sumbangan sukarela dari pengunjung.

Uang pungutan itu digunakan untuk menyediakan fasilitas bagi wisatawan.

"Enggak ada aturannya, itu sukarela, kalau enggak mau kasih ya tidak apa-apa," ujar Tigor.

Tigor juga menyayangkan sehari sebelum penangkapan keenam orang itu pada Sabtu (11/3/2017), polisi memasang spanduk pencegahan pungutan liar sehari sebelumnya, Jumat (10/3/2017).

Namun pemasangan spanduk itu tidak disertai sosialisasi.

"Pasang spanduk saja, tapi enggak ngomong apa-apa soal loket atau pungutan, tiba-tiba besoknya ditangkap. Kami sayangkan tidak ada sosialisasinya," ujarnya. (Baca: Lakukan Pungli di Pulau Pari, 6 Warga Dibekuk Polisi)

Ketiga orang itu kini dituduhkan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Kompas TV Satgas Saber Pungli Kabupten Jembrana, Bali, melakukan Operasi Tangkap Tangan. Tiga oknum anggota Satpol PP Jembrana, Rabu (8/2) petang pun tertangkap tangan menarik pungutan liar di Pelabuhan Gilimanuk. Dari tangan ketiga pelaku, tim saber pungli menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 355 ribu. Mereka mengenakan pungutan kepada warga atau sopir yang datang ke Bali tanpa atau dengan KTP mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polisi Periksa Sejumlah Ahli untuk Mengungkap Kasus Pembunuhan Siswi SMK di Bogor

Polisi Periksa Sejumlah Ahli untuk Mengungkap Kasus Pembunuhan Siswi SMK di Bogor

Megapolitan
BNN Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Ada 10.472 Gram Ganja dan Puluhan Ekstasi

BNN Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Ada 10.472 Gram Ganja dan Puluhan Ekstasi

Megapolitan
Ada Motif Dendam di Balik Penyekapan Wanita “Open BO” Dalam Apartemen Kemayoran

Ada Motif Dendam di Balik Penyekapan Wanita “Open BO” Dalam Apartemen Kemayoran

Megapolitan
Maling Motor Bersenpi di Bekasi Residivis, 4 Kali Curi Motor di Pondok Gede

Maling Motor Bersenpi di Bekasi Residivis, 4 Kali Curi Motor di Pondok Gede

Megapolitan
Perempuan Disekap Dua Pria di Apartemen Kemayoran Usai Buka Jasa 'Open BO'

Perempuan Disekap Dua Pria di Apartemen Kemayoran Usai Buka Jasa "Open BO"

Megapolitan
Pejalan Kaki Terlindas 'Dump Truck' di Koja, Kaki Korban Hancur

Pejalan Kaki Terlindas "Dump Truck" di Koja, Kaki Korban Hancur

Megapolitan
5 Tahun Kasus Pembunuhan SIswi SMK di Bogor Belum Terungkap, Polisi Masih Cari Bukti Kuat

5 Tahun Kasus Pembunuhan SIswi SMK di Bogor Belum Terungkap, Polisi Masih Cari Bukti Kuat

Megapolitan
Ingin Gabung Jaklingko, Para Sopir Angkot di Jakut Desak Heru Budi Tanda Tangani SK

Ingin Gabung Jaklingko, Para Sopir Angkot di Jakut Desak Heru Budi Tanda Tangani SK

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Terobsesi Jadi Anggota Polri, tapi Gagal Lolos Saat Tes

Polisi Gadungan di Jaktim Terobsesi Jadi Anggota Polri, tapi Gagal Lolos Saat Tes

Megapolitan
Ibu di Jaktim Rekam Anak Bersetubuh dengan Pacar untuk Kepuasan Diri

Ibu di Jaktim Rekam Anak Bersetubuh dengan Pacar untuk Kepuasan Diri

Megapolitan
Akses Jalan Tembusan Pasar Jambu Dua Dibuka, Dirut PPJ: Pedagang dan Warga Senang

Akses Jalan Tembusan Pasar Jambu Dua Dibuka, Dirut PPJ: Pedagang dan Warga Senang

Megapolitan
Siswi SLB di Jakbar Diduga Dicabuli Teman Sekelas hingga Hamil

Siswi SLB di Jakbar Diduga Dicabuli Teman Sekelas hingga Hamil

Megapolitan
Frustrasi Dijauhi Teman Picu Siswa SMP Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Frustrasi Dijauhi Teman Picu Siswa SMP Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Ulah Polisi Gadungan di Jaktim, Raup Jutaan Rupiah dari Hasil Memalak Warga dan Positif Narkoba

Ulah Polisi Gadungan di Jaktim, Raup Jutaan Rupiah dari Hasil Memalak Warga dan Positif Narkoba

Megapolitan
Jukir Liar Muncul Lagi Usai Ditertibkan, Pengamat: Itu Lahan Basah dan Ladang Cuan bagi Kelompok Tertentu

Jukir Liar Muncul Lagi Usai Ditertibkan, Pengamat: Itu Lahan Basah dan Ladang Cuan bagi Kelompok Tertentu

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com