Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permohonan Bandingnya Ditolak, Kuasa Hukum Jessica Ajukan Kasasi

Kompas.com - 15/03/2017, 12:25 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) karena permohonan bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Pengacara Jessica, Hidayat Bostam, mengatakan, mereka akan mulai menyusun materi kasasi tersebut.

"Banding sama sekali tidak dipertimbangkan, akhirnya kami sepakat menyatakan kasasi. Dikasih waktu 14 hari setelah keputusan yang diterima," ujar Bostam saat dihubungi Kompas.com, Rabu (15/3/2017).

Bostam mengatakan, permohonan kasasi diajukan untuk memperjuangkan nasib Jessica. Sebab, pada saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tidak ada satu pun saksi fakta yang melihat Jessica meracuni Mirna, dalam organ Mirna tidak ada racun sianida, dan jaksa disebut tidak bisa membuktikan Jessica membunuh Mirna.

Setelah mengetahui putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Bostam langsung menemui Jessica di Rutan Pondok Bambu pada Selasa (14/3/2017). Jessica disebut sedih dan terus melamun.

Menurut Bostam, Jessica tidak kaget karena sebelum putusan, tim pengacara bertemu Jessica. Bostam menjelaskan dua kemungkinan putusan, yakni banding ditolak atau diterima.

Kepada Jessica, Bostam menyebut Jessica harus tetap bertahan dan berdoa jika putusan pengadilan tinggi menolak permohonan bandingnya. Namun, jika pengadilan tinggi menerima bandingnya dan menyatakan Jessica tidak bersalah dan bebas, dia harus harus bersyukur.

Saat Bostam menjelaskan kemungkinan itu, dia menyebut Jessica berkaca-kaca.

"Sekarang itu dengan adanya putusan pengadilan tinggi ini, ya dia harus menunggu lagi untuk kasasi ya. Jadi posisinya Jessica sekarang ini prihatin sekali dengan keadaan yang seperti ini, di ruangan terkurung," ucap Bostam. (Baca: Senyum Tipis Jessica yang Divonis 20 Tahun Penjara)

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya menolak permohonan banding yang diajukan Jessica. Jessica tetap dibui 20 tahun sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Oktober 2016 lalu.

"Menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 777/2016/PN Jakarta Pusat yang dimohonkan banding tersebut," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jamaludin Samosir saat dikonfirmasi, Senin (13/3/2017).

Putusan ini dibacakan pada 7 Maret 2017. Jessica diputuskan tetap berada dalam tahanan dan dibebankan biaya perkara sebesar Rp 2.000.

Jessica dituduh membunuh Mirna menggunakan zat sianida yang dimasukkan ke dalam es kopi vietnam yang dipesannya di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016. Jessica kemudian divonis hukuman 20 tahun penjara karena terbukti telah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. (Baca: Permohonan Banding Jessica Ditolak Pengadilan Tinggi DKI)

Kompas TV Hakim: Matinya Mirna Akibat Sianida
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Megapolitan
Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke 'Call Center' dan Medsos

Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke "Call Center" dan Medsos

Megapolitan
Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Megapolitan
Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Megapolitan
Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Megapolitan
Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Megapolitan
Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Megapolitan
Kronologi Kecelakaan Mobil Yaris di Tol Cijago Depok yang Tewaskan Petugas Kebersihan

Kronologi Kecelakaan Mobil Yaris di Tol Cijago Depok yang Tewaskan Petugas Kebersihan

Megapolitan
Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari 'Beban Mental'

Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari "Beban Mental"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com