Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Ahok Jalin Komunikasi dengan Ahli Sesudah JPU Menolak

Kompas.com - 15/03/2017, 16:36 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, terdakwa kasus dugaan penodaan agama, menceritakan bagaimana mereka bisa memilih pakar hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Edward Omar Sharif Hiariej, sebagai saksi ahli pada sidang terakhir kasus itu, Selasa (14/3/2017) kemarin.

Edward Omar yang biasa dipanggil Edi, sebelumnya merupakan saksi ahli dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Ada sedikit drama. Pada waktu (JPU) menolak Prof Edi katanya 'tidak etis nih sebelumnya (Edi) sudah bilang (ke JPU), kalau enggak mau (ambil Edi), nanti penasihat hukum (Ahok) yang ambil (Edi) sebagai ahli'," kata salah seorang pengacara Ahok, Humphrey Djemat, di kawasan Jalan Cemara, Jakarta Pusat, Rabu (15/3/2017).

Humprey menegaskan, pihaknya menjalin komunikasi dengan Edi setelah Edi tidak jadi diajukan sebagai saksi ahli oleh JPU.

"Kami tidak bisa terima. Kami mulai komunikasi setelah (Edi) ditolak oleh jaksa pada sidang terakhir jaksa menghadirkan ahli," kata dia.

Humprey mengatakan pihaknya tidak tahu apa alasan JPU menolak Edi sebagai saksi ahli. Ia menduga, JPU menolak Edi sebagai saksi ahli karena ahli hukum pidana itu menunjukkan bahwa sebenarnya tidak ada tindak pidana dalam perkara Ahok yang dituduh telah menodai agama.

"Hanya jaksa yang tahu kenapa ditolak. Kalau enggak mau diajukan enggak berani dong, gitu aja. Berarti tidak berani mengungkapakan kebenaran materil. Itu bukan ahli kita, tapi kita punya keberanian, karena kita yakin ahli yang ada dalam BAP itu punya integritas," kata Humphrey.

Ahok didakwa telah melakukan penodaan agama karena menyinggung surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu pada September 2016. JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com