Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu DKI: Giring "Nidji" Bisa Hadirkan Saksi Dugaan Politik Uang

Kompas.com - 16/03/2017, 11:29 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bawaslu DKI Jakarta, Mimah Susanti mengatakan, vokalis grup band Nidji, Giring Ganesha, dan dua terlapor lainnya boleh menghadirkan saksi untuk memberikan keterangan terkait laporan mengenai dugaan politik uang yang dituduhkan kepadanya.

Saksi tersebut boleh dihadirkan dalam waktu lima hari penanganan yang dilakukan Bawaslu DKI Jakarta sejak dilaporkan Senin (13/3/2017).

"Kalau misalnya mereka mau menghadirkan saksi, ya silakan. Kalau terlapor mau hadirkan saksi, boleh," ujar Mimah melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Kamis (16/3/2017).

 

Baca:Giring Nidji Dilaporkan ke Bawaslu atas Dugaan Politik Uang

Mimah mengatakan, semua terlapor dalam dugaan pelanggaran apapun ke Bawaslu DKI Jakarta memang boleh menghadirkan saksi.

Namun, hingga saat ini, Mimah menyebut Giring dan dua terlapor lainnya itu belum menghadirkan saksi. "Enggak ada saksi yang dihadirkan sampai saat ini," kata dia.

Sementara itu, dalam menangani setiap dugaan kasus pelanggaran, Bawaslu DKI Jakarta juga boleh menghadirkan pihak-pihak terkait kasus yang ditangani.

"Pihak terkait dalam hal Bawaslu DKI membutuhkan keterangan ahli. Kami dapat mengundang mereka untuk mendapatkan pandangan dari peristiwa yang dilaporkan. Misalnya ahli hukum pidana untuk tafsir terhadap pasal-pasal yang disangkakan," ucap Mimah.

Setelah semua pihak terkait dimintai keterangan, Bawaslu DKI bersama polisi dan jaksa yang tergabung dalam tim sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu) akan melakukan rapat pleno untuk memutuskan terbukti tidaknya pelanggaran yang dituduhkan.

"Apakah dari keterangan-keterangan tersebut ada fakta yang memang terbukti mengarah kepada dugaan politik uang," kata Mimah.

Bawaslu DKI Jakarta sebelumnya telah memanggil Giring untuk dimintai keterangan. Giring memenuhi panggilan Bawaslu pada Selasa (14/3/2017) malam.

Namun, menurut Mimah, Bawaslu masih membutuhkan keterangan pihak lain, yakni dua terlapor lainnya yang belum memenuhi panggilan.

Baca: Selain dari Giring, Bawaslu DKI Butuh Keterangan dari 2 Terlapor Lain

Giring dan dua terlapor lainnya dilaporkan ke Bawaslu DKI pada Senin karena disebut telah membagikan bahan pokok dengan memakai baju kotak-kotak khas pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat.

Giring membantah dugaan telah melakukan politik uang tersebut. Selain itu, dia menampik tuduhan yang menyebut dirinya mengenakan baju kotak-kotak.

"Saya baru kelar dari Bawaslu. Ya enggak mungkinlah (politik uang), saya enggak ngeluarin sepeser pun. Saya bukan tipe-tipe orang yang kayak begitulah," kata Giring dihubungi lewat telepon, Selasa (14/3/2017) malam.

Baca:Giring Nidji Bantah Lakukan Politik Uang

Kompas TV Badan Pengawas Pemilu Provinsi DKI Jakarta menegaskan agar pasangan calon dan tim suksesnya tidak berlaku curang saat hari tenang. Sebelumnya, Bawaslu DKI telah medapatkan laporan dari masyarakat soal pelanggaran selama kampanye. Oleh karenanya, Bawaslu kembali mengingatkan kepada peserta pilkada DKI untuk tidak melakukan pelanggaran termasuk praktik politik uang di hari tenang. Baslu mengajak warga untuk melapor bila menemukan pelanggaran selama hari tenang. Hukuman pidana bagi pelanggar hari tenang pilkada diatur undang-undang 10 tahun 2016. Bagi pelanggar dipidana penjara 15 hari hingga 3 bulan dan atau denda Rp 100 ribu atau paling banyak Rp 1 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com