Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Dengar Keterangan Ahli Agama, Djan Faridz Hadiri Sidang Ahok

Kompas.com - 21/03/2017, 13:42 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi muktamar Jakarta, Djan Faridz, menghadiri persidangan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2017).

Djan tiba di lokasi sekitar pukul 12.30 WIB. Dia mengaku datang ke sidang itu karena ingin mendengarkan kesaksian ahli agama yang dihadirkan oleh tim pengacara Ahok.

Adapun ahli agama yang dimaksud adalah KH Ahmad Ishomuddin yang menjabat sebagai Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) DKI Jakarta serta dosen dari Fakultas Syari'ah IAIN Raden Intan, Lampung.

"Jadi saya ingin betul-betul mendengar dari beliau (ahli) sebetulnya apa sih kesalahan dari Pak Basuki (Ahok), karena saya ini orang awam yang tidak terlalu dalam mengerti mengenai hukum yang ada di Indonesia," ujar Djan.

(baca: Ahli: Jika Gunakan Kata "Merujuk", Ahok Jadikan Al Maidah Sumber Kebohongan)

Djan menyampaikan, dia hanya mengerti bahwa umat Islam di Indonesia merupakan umat yang pemaaf.

Dia menganggap dalam kasus dugaan penodaan agama, Ahok sudah memohon maaf kepada umat Islam. Oleh karena itu, kata Djan, permohonan maaf Ahok itu seharunya diterima.

"Beliau sudah mengatakan berulang-berulang memohon mengajukan permohonan maaf, terlepas salah atau tidak salah beliau sudah memohon maaf dan ada beberapa ulama secara jelas memaafkan beliau," kata Djan.

(baca: Ahli: Tak Ada Unsur Kampanye dalam Pidato Ahok di Kepulauan Seribu)

Dalam sidang kelimabelas itu, dua saksi lain yang dihadirkan adalah Prof Dr Rahayu Surtiati yang merupakan ahli bahasa. Dia merupakan guru besar linguistik dari Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Indonesia.

Dihadirkan juga sebagai saksi ahli hukum pidana, C Djisman Samosir, yang merupakan dosen dari Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Bandung.

Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al Maidah saat sedang melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Kompas TV Dalam kesaksiannya di persidangan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama, Eko Cahyono, saksi yang sempat mendampingi Ahok di Pilkada Bangka Belitung 2007 lalu menyatakan dirinya dan Ahok sempat terganjal isu SARA dalam penggunaan Al Maidah 51. Lalu apa kaitannya dengan kasus Ahok saat ini? Kompas Malam akan membahasnya dengan Eko Cahyono dan kuasa hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama, Josefina Syukur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com