Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Mulai Cicil Berkas Tuntutan Kasus Ahok

Kompas.com - 22/03/2017, 06:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dikebut untuk selesai sebelum Ramadhan atau akhir Mei mendatang.

Majelis hakim yang menangani kasus tersebut memerintahkan tim jaksa penuntut umum untuk mencicil berkas tuntutan terdakwa.

Ketua tim jaksa, Ali Mukartono, mengatakan, selain mengkuti persidangan, jaksa akan menyiapkan surat tuntutan yang bakal dibacakan pada sidang ke-18 mendatang.

"Tadi, perintah hakim, mulai nyicil (surat tuntutan), yang penting pas hari H waktu jadwal sidang tuntutan, kami sudah siap," ujar Ali usai sidang di Gedung Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2017).

(Baca juga: Ini Pertimbangan Hakim dalam Memutuskan Perkara Ahok)

Sidang Selasa kemarin mengagendakan pemeriksaan ahli yang diajukan tim kuasa hukum Ahok. Pemeriksaan ahli dari tim kuasa hukum masih akan berlangsung hingga pekan depan.

Pengacara Ahok, I Wayan Sidarta, mengatakan bahwa pihaknya menyepakati opsi pertama dari majelis hakim untuk memaksimalkan persidangan hingga tengah malam agar saksi dan ahli tambahan di luar BAP yang bakal dihadirkannya bisa diperiksa semua.

"Kami tak keberatan sidang sampai jam 12 malam. Kalau seminggu dua kali kami tak mampu karena mengumpulkan saksi-saksi itu tak mudah," ujar Wayan.

Awalnya, kata Wayan, majelis hakim memberikan opsi sidang dilakukan dua kali sepekan untuk mempercepat persidangan.

Apalagi, saksi yang hendak dihadirkan masih ada belasan orang, di antaranya ahli agama, ahli hukum pidana, ahli hukum tata negara, dan ahli gesture.

"Kita kan ada 25 pengacara yang tak cuma menangani satu kasus. Mengatur sidang sulit bukan main. Namun, penting memberikan peluang agar KUHAP yang mewajibkan bagi hakim menerima semua usulan ahli atau saksi dijalankan," ujar dia.

Wayan Sidarta menampik apabila banyaknya ahli yang dihadirkan disebut untuk mengulur-ulur jalannya persidangan.

Apalagi, persidangan tidak boleh dilakukan lebih dari lima bulan berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung.

"Karena memang untuk mewujudkan keadilan perlu keseimbangan. Kami ingin menyampaikan 15 (saksi tambahan). Jumlah 15 itu belum sebanding dengan jaksa yang puluhan jumlahnya. Katanya kan ini tempat mencari keadilan," kata dia.

Adapun sidang kasus dugaan penodaan agama ini akan dilanjutkan pada Rabu, 29 Maret 2017 mendatang.

Rencananya, kubu Ahok akan menghadirkan lebih dari enam orang saksi ahli pada persidangan berikutnya.

(Baca juga: Pekan Depan, Kuasa Hukum Ahok Hadirkan Minimal 6 Saksi Ahli )

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Megapolitan
Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Megapolitan
Gelar 'Napak Reformasi', Komnas Perempuan Ajak Masyarakat Mengingat Tragedi 12 Mei 1998

Gelar "Napak Reformasi", Komnas Perempuan Ajak Masyarakat Mengingat Tragedi 12 Mei 1998

Megapolitan
Jatuh Bangun Pinta Mendirikan 'Rumah Anyo' Demi Selamatkan Para Anak Pejuang Kanker

Jatuh Bangun Pinta Mendirikan 'Rumah Anyo' Demi Selamatkan Para Anak Pejuang Kanker

Megapolitan
Saat Epy Kusnandar Ditangkap karena Narkoba, Diam Seribu Bahasa

Saat Epy Kusnandar Ditangkap karena Narkoba, Diam Seribu Bahasa

Megapolitan
Misteri Mayat Pria Terbungkus Sarung di Pamulang, Diduga Dibunuh Lalu Dibuang

Misteri Mayat Pria Terbungkus Sarung di Pamulang, Diduga Dibunuh Lalu Dibuang

Megapolitan
Pelajar SMK Lingga yang Selamat dari Kecelakaan Tiba di Depok, Disambut Tangis Orangtua

Pelajar SMK Lingga yang Selamat dari Kecelakaan Tiba di Depok, Disambut Tangis Orangtua

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Teka-teki Kematian Pria dengan Tubuh Penuh Luka dan Terbungkus Sarung di Tangsel

Teka-teki Kematian Pria dengan Tubuh Penuh Luka dan Terbungkus Sarung di Tangsel

Megapolitan
Rute Transjakarta 10B Cipinang Besar Selatan-Kalimalang

Rute Transjakarta 10B Cipinang Besar Selatan-Kalimalang

Megapolitan
Adik Kelas Korban Kecelakaan Bus di Subang Datangi SMK Lingga Kencana: Mereka Teman Main Kami Juga

Adik Kelas Korban Kecelakaan Bus di Subang Datangi SMK Lingga Kencana: Mereka Teman Main Kami Juga

Megapolitan
Orangtua Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang Mendatangi SMK Lingga Kencana

Orangtua Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang Mendatangi SMK Lingga Kencana

Megapolitan
Datangi Sekolah, Keluarga Korban Kecelakaan Maut di Ciater: Saya Masih Lemas...

Datangi Sekolah, Keluarga Korban Kecelakaan Maut di Ciater: Saya Masih Lemas...

Megapolitan
Soal Peluang Usung Anies di Pilkada, PDI-P: Calon dari PKS Sebenarnya Lebih Menjual

Soal Peluang Usung Anies di Pilkada, PDI-P: Calon dari PKS Sebenarnya Lebih Menjual

Megapolitan
Polisi Depok Jemput Warganya yang Jadi Korban Kecelakaan Bus di Ciater

Polisi Depok Jemput Warganya yang Jadi Korban Kecelakaan Bus di Ciater

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com