Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Ahli Sebut Dakwaan Jaksa terhadap Ahok Prematur

Kompas.com - 21/03/2017, 22:12 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Djisman Samosir, saksi ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam sidang kasus dugaan penodaan agama, menilai dakwaan jaksa penuntut umum terhadap Ahok prematur.

Dalam kasus ini, Ahok didakwa dengan Pasal 156 KUHP dan Pasal alternatif 156a KUHP.

Djisman menjelaskan, dalam Pasal 156 KUHP tidak dijelaskan mengenai penodaan terhadap agama. Dalam pasal itu, kata Djisman, hanya dijelaskan mengenai penghinaan terhadap suatu golongan.

"Saya jelaskan di situ golongan Bumi Putera, golongan Tionghoa, golongan Eropa. Jadi artinya kalau mau dikatakan itu penodaan terhadap agama pasal 156, tidak masuk," ujar Djisman, seusai persidangan di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2017) malam.

Ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Bandung, itu menuturkan, Pasal 156a KUHP ditetapkan pada 1965. Pasal itu diterapkan berdasarkan penetapan presiden nomor 1 tahun 1965. Dalam pasal tersebut, menurut Djisman, disisipkan hukum acaranya.

Djisman mengungkapkan, hukum acara tersebut berbunyi "jika seseorang atau badan hukum melakukan penodaan agama maka terlebih dahulu harus diperingati dengan keras oleh Jaksa Agung, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama. Jika seseorang tersebut mengulangi perbuataanya menodai agama, barulah orang tersebut harus diproses secara hukum."

"Dalam kasus ini tidak ditempuh hukum acaranya, maka secara hukum itu batal demi hukum. Itu saya jelaskan," ucap dia.

Selain itu, kata Djisman, dalam membuktikan penodaan agama harus dilihat niat pelakunya. Tak hanya itu, dalam pasal tersebut majelis hakim harus melihat adakah unsur permusuhan, dan unsur kesengajaan dalam pidato Ahok di Kepulauan Seribu untuk menodai agama.

"Itu harus dibuktikan, kalau tidak bisa, ya sudah. Lagian terlepas dari itu perkara ini prematur, karena diatur hukum acaranya. Enggak bisa, harus ada peringatan dulu, enggak boleh langsung," kata Djisman.

(baca: Saksi Ahli Jelaskan Tafsir Al Maidah Ayat 51 dalam Sidang Ahok)

Selain Djisman, saksi ahli lain yang dihadirkan tim penasihat hukum Ahok adalah KH Ahmad Ishomuddin yang menjabat sebagai Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) DKI Jakarta, serta dosen dari Fakultas Syari'ah IAIN Raden Intan, Lampung.

Saksi ahli lainnya adalah Rahayu Surtiati, ahli bahasa dari Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Indonesia.

(baca: Ahli Bahasa Sebut Pidato Ahok di Kepulauan Seribu Tak Mengolok-olok)

Kompas TV Pentingnya Pembuktian Unsur Niat dalam Sidang Ahok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com