JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, polisi tengah menyelidiki kasus hilangnya surat permohonan sengketa perolehan hasil pilkada yang diajukan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Dogiyai, Papua, Markus Waine-Angkian Goo di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pihak MK telah melaporkan kasus hilangnya surat permohonan sengketa hasil pilkada itu ke Mapolda Metro Jaya pada 9 Maret 2017.
"Untuk pencurian berkas MK, kami sudah menerima laporan, kami sudah memeriksa beberapa saksi, ada sekitar lima saksi," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (23/3/2017).
Argo menjelaskan, pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus itu. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk menentukan tersangkanya.
"Ya ada lah (identitasnya), sedang kami analisa CCTV yang ada, kan nanti terlihat siapa-siapa saja yang masuk di situ, nanti dianalisa," kata dia.
MK telah memecat empat pegawainya karena diduga terlibat dalam pencurian surat permohonan sengketa Pilkada itu.
Kendati begitu, Argo mengatakan pihaknya tidak bisa langsung menjadikan keempat orang itu sebagai tersangka. Pasalnya, dalam menentukan tersangka, penyidik harus bisa mengumpulkan alat bukti yang dapat menjerat keempat orang tersebut.
Keempat orang itu, yakni dua orang petugas keamanan, satu orang pegawai MK bernama Sukirno, dan satu lagi merupakan Kepala Sub Bagian Humas yang merupakan pejabat eselon tingkat empat bernama Rudi Haryanto.
Markus Waine-Angkian Goo sebelumnya mengatakan bahwa berkas permohonan yang mereka sampaikan pada 24 Februari 2017 telah hilang dari MK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.