Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bandar Narkoba Pemilik Senjata AK-47 Ternyata Mantan Anggota Polisi

Kompas.com - 27/03/2017, 19:10 WIB
Robertus Belarminus

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Fidel Husni alias Hasan, satu dari dua pengedar narkoba yang tewas ditembak polisi dalam pengusutan kasus peredaran narkoba jaringan Malaysia-Indonesia, ternyata merupakan mantan anggota polisi.

Fidel disebut dipecat dari kepolisian pada 2005. Dia kemudian ditangkap atas kasus narkoba dan divonis enam tahun penjara.

Namun karena ada remisi atau pengurangan masa penahanan, dia hanya menjalani sekitar empat tahun kurungan penjara.

Setelah bebas, Fidel kembali terlibat kasus peredaran narkoba. Hal itu diketahui setelah Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba menangkap pengedar narkoba jenis sabu di kawasan Cijantung, Jakarta Timur.

Dari hasil pengembangan, jaringanan pengedar narkoba itu sampai kepada Fidel yang bertempat tinggal di Sumatera Utara.

"Yang bersangkutan mantan anggota Polri, pecatan," kata Direktur IV Tindak Pidana Narkoba Polri, Brigjen Eko Dianianto, di kantornya, Cawang, Jakarta Timur, Senin (27/3/2017).

(baca: Polisi Sita Senjata AK-47 dari Pengedar Narkoba Jaringan Malaysia)

Menurut Eko, dari tangan Fidel aparat juga menemukan senjata AK-47 dan pistol revolver. Setelah ditelusuri, polisi menduga senjata AK-47 milik Fidel merupakan senjata sisa konflik di Aceh.

Untuk senjata revolver, Eko mengatakan sedang menelusuri asalnya. Namun, dia menyatakan senjata revolver itu sama dengan yang digunakan Polri.

"Ini senjata (revolver) organik," ujar Eko.

Selain Fidel, tersangka lain yang ditembak yakni Azhari alias AI, karena berusaha melarikan diri saat petugas sedang mengembangkan kasus. Sementara tiga pelaku yang ditangkap hidup yakni Agussalim, Nanang Taufik, dan Munizar.

Dari komplotan pengedar narkoba itu, polisi mengamankan lebih dari 5 kg sabu, 1 tas berisi 5.000 butir happy five, dan 1 tas berisi 190.000 butir ekstasi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka yang ditangkap hidup dikenakan pasal 114 ayat 2, juncto pasal 132 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal pidana mati.

Kompas TV Penangkapan HI dan AI, dua bandar narkoba merupakan pengembangan dari kasus narkoba di Jakarta Timur.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com