Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli Bahasa Sebut Pidato Ahok Tak Bisa Dipahami Hanya dari Transkrip

Kompas.com - 29/03/2017, 11:53 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bambang Kaswanti, ahli bahasa yang menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mengatakan, pidato Ahok di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu tidak bisa dimaknai hanya dari transkripnya.

Menurut dia, ada faktor lain yang harus dipahami dalam menilai pidato tersebut. Dalam pidato di Kepulauan Seribu, Ahok sempat mengutip surat Al Maidah ayat 51.

Terkait pengutipan ayat tersebut, Ahok diduga melakukan penodaan agama.

"Seseorang mencari makna tidak cukup kalau hanya transkrip saja. Sangat kecil sekali maknanya (jika hanya transkrip saja)," ujar Bambang dalam sidang di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2017).

Ia merupakan saksi meringankan yang dihadirkan tim kuasa Ahok dalam sidang.

(Baca juga: Pemeriksaan Ahli Terakhir, Persidangan Ahok Akan sampai Tengah Malam)

Bambang menambahkan, untuk memahami makna pidato tersebut, harus diperhatikan gerak-gerik Ahok saat berpidato.

Selain itu, menurut dia, intonasi suara Ahok saat berpidato perlu diperhatikan.

"Tidak mungkin bisa diartikan hanya dari transkrip. Jika begitu, maka pemaknaan pidato tidaklah sempurna," ucap dia.

Saat ini, kata Bambang, banyak orang yang memaknai pidato Ahok dari transkripnya saja.

Oleh karena itu, banyak orang yang berpendapat berbeda mengenai makna pidato Ahok di Kepulauan Seribu.

"Karena tidak dimaknai sempurna, terbuka peluang untuk mengartikannya bermacam-macam konteksnya. Ini berbahaya," kata Bambang.

Ia mengaku telah menonton video pidato Ahok secara penuh. Video yang ia saksikan berdurasi sekitar 1 jam 40 menit. Menurut dia, dalam pidato itu Ahok tidak berniat menodai agama.

Secara garis besar, pidato Ahok berkaitan dengan program budidaya ikan kerapu.

(Baca juga: Hargai Hakim, Ahok Minta 12 Ahli yang Belum Bersaksi Tidak Dihadirkan)

Ahok didakwa telah melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 dalam pidato saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu pada September 2017.

JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Kompas TV Kuasa Hukum Ahok Hadirkan 7 Saksi Ahli
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Megapolitan
Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Megapolitan
Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Megapolitan
Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Megapolitan
Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Megapolitan
Jambret Beraksi di Depan JIS, Salah Satu Pelaku Diduga Wanita

Jambret Beraksi di Depan JIS, Salah Satu Pelaku Diduga Wanita

Megapolitan
Kondisi Terkini TKP Brigadir RAT Bunuh Diri: Sepi dan Dijaga Polisi

Kondisi Terkini TKP Brigadir RAT Bunuh Diri: Sepi dan Dijaga Polisi

Megapolitan
Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Megapolitan
Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Megapolitan
Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Megapolitan
Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Megapolitan
Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com