JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno dan Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti mengakui menerima honor saat menghadiri rapat internal tim pemenangan pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat, beberapa waktu lalu.
"Dua jam Rp 3.000.000," ujar Mimah dalam sidang kode etik yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Gedung Nusantara IV, Kompleks DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (30/3/2017).
Mimah mengatakan, ketika menghadiri undangan dari tim pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta atau parpol pengusung, honor tersebut biasa diberikan. Jumlahnya pun berbeda-beda dan dipotong pajak.
Namun, Mimah mengaku tidak selalu menerima honor saat menjadi narasumber. Hal itu tergantung dari kebijakan pihak pengundang.
(Baca juga: Ketua KPU DKI: Saya Tak Punya Relasi Personal dengan Pak Anies)
Undangan dari tim pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta, kata Mimah, tidak selalu dihadiri oleh dirinya.
Beberapa kali ia mendisposisikan undangan tersebut kepada komisioner Bawaslu DKI Jakarta yang lain.
Sumarno juga mengakui hal yang sama. Dia menerima honor dengan jumlah yang sama seperti yang diterima Mimah.
"Memang pada saat itu kami terima honor juga. Kami serahkan kepada driver katanya untuk dibagi dengan perbaikan ruang OB (office boy)," kata Sumarno dalam kesempatan yang sama.
Ketua majelis hakim yang juga Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie mengatakan, hingga saat ini tidak ada larangan menerima honor sebagai narasumber untuk penyelenggara pemilu.
"Kalau sekarang belum dilarang, kecuali kalau terlalu besar. Kalau honornya sama dengan standar pemerintah itu tidak dilarang," ucap Jimly.
Ia mengatakan, persoalan honor ini bisa dijadikan bahan perbaikan peraturan yang berkaitan dengan penyelenggara pemilu.
Hal itu untuk mengantisipasi adanya permasalahan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu.
"Ini kan kualitas rasa kepantasan kita meningkat seiring berkembangnya kualitas peradaban. Tugas penyelenggara pemilu melayani peserta pemilu, masa terima honor dari yang dilayani?" kata Jimly.
(Baca juga: Ketua KPU DKI Hadapi Dua Laporan di DKPP)
Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan Sumarno, Mimah, dan Komisioner KPU DKI Jakarta Dahliah Umar karena menghadiri rapat internal Ahok-Djarot.
Mereka diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu yang mewajibkan penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak non-partisan dan imparsial.