JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadu dari Forum Alumni HMI Lintas Generasi yang melaporkan Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Ade Setyawan, mengatakan, seharusnya Sumarno mengusir calon gubernur DKI Jakarta nomor pemilihan tiga Anies Baswedan saat hadir dalam pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 29 Kalibata, Jakarta Selatan, pada 19 Februari 2017.
Ade menuturkan, Sumarno seharusnya menjalankan Pasal 14 huruf c Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Dalam menjalankan asas proporsionalitas, penyelenggara pemilu berkewajiban tidak terlibat dalam setiap bentuk kegiatan resmi maupun tidak resmi yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
"Teradu (Sumarno) seharusnya mengusir Anies dari TPS dan bukan malah beramah tamah, ngobrol. Sungguh sangat tidak elok," ujar Ade dalam sidang kode etik yang digelar DKPP di Gedung Nusantara IV, Kompleks DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2017).
Sesuai peraturan, Ade menyebut tidak boleh ada alat peraga kampanye apa pun di TPS. Dengan demikian, kehadiran calon gubernur atau calon wakil gubernur pun seharusnya tidak ada di TPS. Sebab, kehadiran mereka dapat memengaruhi pemilih.
"Kehadiran Anies dapat memengaruhi psikologis pemilih meskipun tidak ada ajakan. Calon terlihat mesra dan akrab dengan penyelenggara pemilu berpeluang terjadinya konflik kepentingan," kata Ade.
Konflik kepentingan yang dimaksud yakni Pasal 10 huruf a dan c Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP, tersebut. Pasal 10 huruf a menyebutkan bahwa penyelenggara pemilu berkewajiban bertindak netral dan tidak memihak terhadap partai politik tertentu, calon, peserta pemilu, dan media massa tertentu.
Sementara Pasal 10 huruf c menyebutkan, penyelenggara pemilu berkewajiban menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari intervensi pihak lain.
Baca: Ketua KPU DKI Hadapi Dua Laporan di DKPP
Sementara itu, Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan, pertemuan dengan Anies terjadi secara kebetulan. Jika saat itu yang hadir calon gubernur atau calon wakil gubernur lainnya, Sumarno menyebut dia juga akan menyapa dan melakukan hal yang sama seperti yang dia lakukan kepada Anies.
"Memang benar saya bertemu dengan Anies, tetapi pertemuan itu harus dipahami itu terjadi kebetulan dalam kapasitas saya sebagai Ketua KPU DKI harus melakukan monitoring PSU yang direkomendasikan Bawaslu DKI Jakarta," kata Sumarno dalam kesempatan yang sama.
Sumarno mengatakan, perbincangannya dengan Anies dilakukan di tempat terbuka, disaksikan publik yang hadir di sana, juga pewarta. Sumarno menegaskan bahwa pertemuannya dengan Anies tidak memengaruhi netralitasnya sebagai penyelenggara pemilu.
"Kalau kemudian pertemuan semacam itu dikategorikan saya berpihak dan tidak netral, saya serahkan sepenuhnya kepada majelis," ucap Sumarno.
Baca: Datang Saat Pencoblosan Ulang, Anies Hebohkan Warga Sekitar TPS 29
Pada persidangan sebelumnya, Kamis (30/3/2017), Sumarno juga menjelaskan bahwa dirinya tidak memiliki relasi personal atau kedekatan khusus dengan Anies. Dia baru mengenal Anies setelah pendaftaran pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta 2017.