Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Ajukan Video Wawancara Ahok dengan Al-Jazeera sebagai Barang Bukti Tambahan

Kompas.com - 04/04/2017, 17:43 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Ketua majelis hakim kasus dugaan penodaan agama, Dwiarso Budi Santiarto, menerima barang bukti tambahan dari jaksa penuntut umum (JPU), dalam sidang lanjutan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2017).

Barang bukti tambahan dari jaksa itu merupakan video wawancara terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, dengan media massa asing, Al-Jazeera.

Dwiarso semula meminta pendapat kuasa hukum Ahok atas barang bukti tambahan tersebut.

"Kami tolak barang bukti yang tak ada di BAP dan barang sitaan," kata seorang kuasa hukum Ahok, dalam persidangan tersebut.

(baca: Mengapa Pengacara Ahok Batal Tayangkan Video yang Diunggah Buni Yani?)

Dwiarso kemudian menanggapi pernyataan kuasa hukum Ahok tersebut. Dia menyinggung soal saksi tambahan dari kuasa hukum Ahok yang membawa barang bukti tambahan.

"Kami akui bahwa ada bukti tambahan tidak ada di barang bukti sitaan dan tambahan," kata kuasa hukum.

(baca: Suara Ahok Meninggi Saat Saksikan Video yang Ditayangkan Jaksa)

Dwiarso pun meminta jeda untuk berdiskusi dengan anggota hakim lain untuk permintaan tambahan barang bukti tersebut.

"Setelah bermusyawarah, kami berketetapan menerima tambahan barang bukti JPU sama seperti tambahan barang bukti dari penasihat hukum," kata Dwiarso.

Oleh karena itu, Dwiarso mempersilakan JPU memutar video wawancara Ahok tersebut. Dia juga mempersilakan kuasa hukum Ahok jika ingin memberi barang bukti tambahan.

"Jadi nanti dari segi penuntutan dan pembelaan, masing-masing bisa pertimbangkan dalam materi," kata dia.

(baca: 4 Video Ahok Ditayangkan, Kuasa Hukum Duga Jaksa Ingin Bangun Opini)

Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Kompas TV Kuasa Hukum Ahok Bawa 3 Rekaman Alat Bukti di Sidang ke-17
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Megapolitan
Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Megapolitan
Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Megapolitan
Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

Megapolitan
DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Megapolitan
Tak Lagi Marah-marah, Rosmini Tampak Tenang Saat Ditemui Adiknya di RSJ

Tak Lagi Marah-marah, Rosmini Tampak Tenang Saat Ditemui Adiknya di RSJ

Megapolitan
Motor Tabrak Pejalan Kaki di Kelapa Gading, Penabrak dan Korban Sama-sama Luka

Motor Tabrak Pejalan Kaki di Kelapa Gading, Penabrak dan Korban Sama-sama Luka

Megapolitan
Expander 'Nyemplung' ke Selokan di Kelapa Gading, Pengemudinya Salah Injak Gas

Expander "Nyemplung" ke Selokan di Kelapa Gading, Pengemudinya Salah Injak Gas

Megapolitan
Buntut Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Buntut Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke, Kini Petugas Patroli Setiap Malam

Cegah Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke, Kini Petugas Patroli Setiap Malam

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com