JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua majelis hakim kasus dugaan penodaan agama, Dwiarso Budi Santiarto, menerima barang bukti tambahan dari jaksa penuntut umum (JPU), dalam sidang lanjutan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2017).
Barang bukti tambahan dari jaksa itu merupakan video wawancara terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, dengan media massa asing, Al-Jazeera.
Dwiarso semula meminta pendapat kuasa hukum Ahok atas barang bukti tambahan tersebut.
"Kami tolak barang bukti yang tak ada di BAP dan barang sitaan," kata seorang kuasa hukum Ahok, dalam persidangan tersebut.
(baca: Mengapa Pengacara Ahok Batal Tayangkan Video yang Diunggah Buni Yani?)
Dwiarso kemudian menanggapi pernyataan kuasa hukum Ahok tersebut. Dia menyinggung soal saksi tambahan dari kuasa hukum Ahok yang membawa barang bukti tambahan.
"Kami akui bahwa ada bukti tambahan tidak ada di barang bukti sitaan dan tambahan," kata kuasa hukum.
(baca: Suara Ahok Meninggi Saat Saksikan Video yang Ditayangkan Jaksa)
Dwiarso pun meminta jeda untuk berdiskusi dengan anggota hakim lain untuk permintaan tambahan barang bukti tersebut.
"Setelah bermusyawarah, kami berketetapan menerima tambahan barang bukti JPU sama seperti tambahan barang bukti dari penasihat hukum," kata Dwiarso.
Oleh karena itu, Dwiarso mempersilakan JPU memutar video wawancara Ahok tersebut. Dia juga mempersilakan kuasa hukum Ahok jika ingin memberi barang bukti tambahan.
"Jadi nanti dari segi penuntutan dan pembelaan, masing-masing bisa pertimbangkan dalam materi," kata dia.
(baca: 4 Video Ahok Ditayangkan, Kuasa Hukum Duga Jaksa Ingin Bangun Opini)
Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.