Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Minta Penangguhan Penahanan Terdakwa Pedofil "Loli Candy's"

Kompas.com - 06/04/2017, 20:42 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Usai jaksa membacakan dakwaan terhadap SHDW (16) dan DF (17), dua terdakwa di bawah umur kasus pedofil dalam grup Facebook "Loli Candy's", kuasa hukum menyiapkan pembelaan agar keduanya mendapat hukuman seringan-ringannya.

"Tadi kami berbincang dengan jaksa meminta penangguhan penahanan atau minta dilakukan penahanan di rumah," kata kuasa hukum SHDW dan DF, Novia Hendrayati, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/4/2017).

(baca: Polisi Buru Pedofil yang Lain dari Akun Loly Candy's di Facebook)

Novia mengatakan, SHDW adalah korban meski turut berperan dalam aktivitas pedofilia di grup Facebook "Loli Candy's".

Menurut Novia, SHDW direkrut oleh Wawan (27) pada November 2016, namun sempat keluar dan menolak.

SHDW bergabung kembali pada akhir Februari 2017, atau beberapa hari sebelum dibekuk polisi.

"Jadi dia memang dekat dengan Wawan, mereka intens berkomunikasi personal di WhatsApp, lalu karena tidak enak diminta oleh Wawan, ya dia mau," kata Novia.

(baca: Kemensos Dampingi Dua Tersangka di Bawah Umur dalam Kasus Pedofil)

Adapun untuk DF, Pembimbing Badan Pemasyarakatan Bogor Heru Purwanto mengatakan, pihaknya akan memaparkan latar belakang DF yang kedua orangtuanya sudah berpisah.

Heru menilai DF adalah korban penggunaan teknologi dan media sosial karena tidak mendapatkan pengawasan orangtua.

"Kami rekomendasi kepada hakim untuk dilakukan treatment, karena penjara adalah alternatif terakhir bagi anak-anak ini," kata Heru.

(baca: Waspadai Pedofil, Orangtua Harus Hati-hati Unggah Foto Anak di Medsos)

Sidang akan dilanjutkan Senin (10/4/2017), dengan agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa.

SHDW dan DF didakwa dengan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI No 19/2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11/2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat Jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) Jo Pasal 30 UU RI Nomor 44/2008 tentang Pornografi.

Kompas TV Napi Paedofil Ini Kabur dari Polsek Depok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com