JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum sidang kasus dugaan penodaan agama menuntut terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dengan pidana penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun.
Tuntutan itu didasarkan pada sejumlah hal yang dianggap memberatkan dan meringankan Ahok.
"Hal yang memberatkan terdakwa adalah menimbulkan keresahan dan kesalahpahaman di kalangan masyarakat," kata anggota penuntut umum Ali Mukartono di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada sidang pembacaan tuntutan di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).
Baca: Jaksa Menuntut Ahok Bersalah dan Dipidana 1 Tahun Penjara
Selain itu, hal yang meringankan Ahok adalah bersedia mengikuti proses hukum dengan baik, bersikap baik sepanjang persidangan, turut andil dalam pembangunan di Jakarta.
"Hal yang meringankan lain adalah tidak lepas dari unggahan video oleh Buni Yani," tutur Ali.
Ahok sebelumnya didakwa dua pasal, dengan pasal primer Pasal 156a KUHP dan alternatifnya Pasal 156 KUHP.
Namun, dalam pembacaan surat tuntutan, Ahok hanya dituntut menggunakan dasar Pasal 156 KUHP sebagai alternatif.
Baca: Amien Rais Berorasi dalam Demo Sidang Ahok
Jaksa menuntut Ahok dengan hukuman pidana satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Persidangan kasus ini masih akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pleidoi atau pembacaan nota pembelaan dari pihak Ahok.