JAKARTA, KOMPAS.com - Tujuh orang calon Bintara Polri harus mendekam dibalik jeruji besi lantaran memalsukan surat-surat administrasi. Ketujuh orang tersebut memalsukan ijazah, Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN), dan akta kelahiran.
Ketujuh orang itu adalah RH (22), ZP (22), SG (22), IP (22), CIM (21), LE (21) dan MFH (20).
"Dokumen ini sangat penting untuk masuk calon Bintara Polri. Kalau syarat itu bisa terpenuhi mereka bisa dapat nomor tes untuk ujian selanjutnya," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andi Adnan, di Mapolres Jakarta Barat, Rabu (26/4/2017).
Andi menambahkan, ketujuh orang tersebut sebenarnya tidak memenuhi persyaratan untuk masuk sebagai anggota Polri. Rata-rata usia dan nilai UN mereka tidak memenuhi persyaratan.
"Usia untuk jadi anggota Polri itu maksimal 21 tahun dan nilai rata-rata UN-nya di atas 6,0," kata dia.
Andi menyampaikan, pihaknya masih memburu pembuat surat-surat palsu tersebut. Mereka, lanjut Andi, membuat surat-surat tersebut rata-rata atas saran dari pihak keluarganya.
"Berdasarkan kesaksian mereka untuk membuat ijazah, hasil UN dan akte kelahiran bisa mencapai Rp 50-100 juta," kata Andi.
Andi menyampaikan, kasus itu terungkap setelah Polri bekerjasama dengan Dinas Pendidikan dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Kedua instansi tersebut menyatakan berkas yang diajukan ketujuh orang tersebut palsu setelah dicek di database mereka.
Ketujuh orang tersebut terancam dijerat Pasal 263 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 266 ayat 2 KUHP tentang Pemalsuan Surat-Surat dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.