JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka kasus dugaan pemberian keterangan palsu dalam sidang perkara dugaan korupsi e-KTP, Miryam S Haryani, kepada pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (1/5/2017).
Pantauan wartawan di Mapolda Metro Jaya, Miryam yang masih mengenakan blus garis-garis putih biru tua itu keluar dari Gedung Resmob Polda Metro Jaya sekitar pukul 14.30.
Tanpa borgol maupun pengawalan, ia masuk sendiri ke mobil Kijang Innova bernomor polisi B 2371 RFP. Ia duduk di bagian tengah mobil dengan diapit dua orang perempuan.
(Baca juga: Pimpinan KPK Berterima Kasih ke Polisi dalam Penangkapan Miryam)
Pada waktu bersamaan, Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan mengatakan, pihaknya dan pejabat kepolisian lainnya akan mengantar Miryam ke KPK.
"Yang jelas DPO sudah dapat. Setelah ini kita akan antar ke KPK," kata Iriawan di Mapolda Metro Jaya.
Miryam merupakan tersangka dugaan pemberian keterangan palsu dalam sidang perkara dugaan korupsi e-KTP. Ia mangkir dalam setiap panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka.
(Baca juga: Miryam Ditangkap Bersama Temannya yang Ikut Bantu Melarikan Diri)
Mulanya, Miryam beralasan ingin berobat. Belakangan, ia mengajukan gugatan praperadilan dan enggan mengikuti proses hukum selama proses praperadilan berlangsung.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Miryam membantah semua keterangan yang ia sampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) soal pembagian uang hasil korupsi e-KTP.
Setelah dikonfrontasi dengan tiga penyidik KPK, Miryam tetap pada keterangannya sejak awal persidangan.