Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Reklamasi Itu secara Enggak Langsung Mengusir Nelayan..."

Kompas.com - 07/05/2017, 19:20 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komunitas Nelayan Tradisional (KNT) kembali menyuarakan sikap mereka untuk menolak reklamasi. KNT menilai, reklamasi secara tidak langsung mengusir para nelayan dari Teluk Jakarta.

"Apapun yang terjadi, reklamasi itu secara enggak langsung mengusir nelayan," ujar Ketua KNT Iwan Carmidi di LBH Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (7/5/2017).

Baca juga: Anies Belum Pastikan Kelanjutan Mengenai Reklamasi Usai Ditetapkan

Iwan mengatakan, pemerintah memang tidak mengusir nelayan dari pesisir Jakarta. Namun, proyek reklamasi itu menyulitkan nelayan mencari ikan. Dengan demikian, mereka perlahan-lahan akan terusir dari Teluk Jakarta apabila reklamasi tetap dilanjutkan.

"Nelayan selama ini sudah dirugikan hampir tiga tahun, satu pun enggak ada yang bertanggung jawab, apakah itu pengembang, pemerintah, kementerian," kata dia.

Proyek reklamasi, kata Iwan, telah melanggar aturan sejak awal. Hal tersebut dibuktikan dari menangnya gugatan nelayan terkait reklamasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kini proses hukum Pulau G telah berada di tingkat kasasi.

Sementara untuk Pulau F, I, dan K, Pemprov DKI Jakarta tengah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) karena PTUN mengabulkan gugatan para nelayan. Nelayan pun menyayangkan proyek reklamasi yang akan tetap dilanjutkan itu.

Iwan menjelaskan, analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) yang dilakukan pemerintah pun tidak melibatkan nelayan. Pemerintah hanya mengundang RT/RW dan hanya mengizinkan satu orang nelayan untuk berbicara. Nelayan menilai pemerintah tidak adil.

"Pemerintah keadilannya di mana? Maka itu, kami nelayan tidak akan pernah menyerah karena fakta di lapangan reklamasi itu merusak lingkungan, merugikan nelayan," ucap Iwan.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebelumnya mengatakan akan tetap melanjutkan reklamasi di Teluk Jakarta. Hingga akhir masa jabatannya pada Oktober 2017 nanti, Ahok tidak akan mencabut izin reklamasi tersebut.

"Prinsipnya kami tidak pernah mencabut izin. Orang kami tidak pernah bikin surat berhenti kok," ujar Ahok, Kamis (4/5/2017).

Ahok mengatakan, jika Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia mencabut moratorium reklamasi Teluk Jakarta, maka proyek reklamasi tersebut akan kembali dilanjutkan.

Baca juga: Sandiaga Tegaskan Lagi, Pihaknya Tolak Reklamasi

Dilansir Harian Kompas edisi Sabtu (6/5/2017), Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta Edy Junaedi mengatakan, Pemprov DKI Jakarta menerbitkan lagi izin lingkungan bagi pengembang pulau reklamasi C dan D. Namun, pengembang belum bisa meneruskan pembangunan karena dasar hukum menerbitkan izin mendirikan bangunan belum ada. Izin lingkungan untuk pengembang PT Kapuk Niaga Indah terbit pada 28 April 2017. Perusahaan dinilai telah memenuhi proses perizinan.

”Masih ada tahapan lain yang harus dipenuhi pengembang,” kata Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta Edy Junaedi, Jumat (5/5/2017).

Beberapa tahapan sebelum pembangunan di Pulau C dan D itu di antaranya pengurusan hak tanah, hak pengelolaan lahan, dan IMB. Di atas dua pulau itu sudah ada pembangunan.

Kompas TV Dengan harga tanah yang terus naik, rumah susun dengan harga terjangkau adalah solusi untuk punya tempat tinggal di Jakarta. 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Megapolitan
Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com