Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Doa Lintas Agama dan Nyala Lilin di Balai Kota Jelang Sidang Ahok

Kompas.com - 08/05/2017, 21:25 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Senin (8/5/2017) malam, halaman Balai Kota DKI Jakarta di Jalan Medan Merdeka Selatan dipadati massa dari Silent Majority Forum. Mereka menggelar doa lintas agama dan menyalakan lilin untuk mendukung Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang akan menghadapi sidang putusan pada kasus dugaan penodaan agama, Selasa besok.

Mulanya, massa berkumpul di luar pagar gedung Balai Kota DKI Jakarta. Mereka umumnya memakai baju berwarna putih dan memegang lilin. Mereka kemudian berjalan masuk menuju halaman Balai Kota.

Ketua Umum Silent Majority Forum, Rebbeca Suryati Siregar, berada di barisan terdepan bersama warga yang beberapa mengenakan pakaian keagamaan. Sambil membawa lilin, mereka menyanyikan lagu Indonesia Raya dan lagu-lagu nasional lainnya.

Di halaman Blok G Balai Kota, massa yang terdiri dari anak-anak hingga orang tua itu berkumpul dan berdoa bersama.

Rebbeca mengatakan, acara itu digelar untuk mendoakan Ahok.

"Kami mengharapkan tanpa intervensi atau tekanan dari siapa pun, kami harap hakim bisa memutuskan seadilnya," ujar Rebbeca.

Mereka berharap kegiatan itu mengingatkan semua orang bahwa Indonesia adalah negara dengan Ideologi Pancasila dan punya semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

Selain kegiatan Senin malam ini, mereka rencananya akan membawa bunga ke area Kementerian Pertanian, tempat digelarnya sidang Ahok pada Selasa besok.

"Besok banyak, ada yang 8.000 bunga, 5.000 bunga. Ada lima titik di DKI Jakarta juga, di titik-titik itu enggak banyak. Setelah di lima titik, kami akan kembali ke Kementan mengawal persidangan, di situ yang akan fokus," kata Rebbeca.

Besok, Ahok akan mendengarkan putusan majelis hakim setelah dua pekan lalu jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ahok dihukum 1 tahun penjara dengan 2 tahun masa percobaan. Jaksa menilai, Ahok terbukti bersalah melanggar Pasal 156 KUHP.

Pasal 156 KUHP berbunyi, "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com