JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang putusan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dimulai sekitar pukul 09.00 WIB di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Majelis hakim mulanya memasuki ruang persidangan. Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan Ahok ke ruang sidang.
Ahok kemudian masuk ke ruangan sidang. Dia memakai batik lengan panjang berwarna biru dan putih. Ekspresinya tampak datar.
Sebelum duduk di kursi terdakwa yang berada di hadapan majelis hakim, Ahok membungkukkan badannya dan menundukkan kepala sebagai tanda penghormatan kepada majelis hakim, JPU, dan tim penasihat hukum.
Setelah itu, ia langsung duduk. Majelis hakim mulai membacakan putusan setebal sekitar 630 lembar. Namun, atas persetujuan JPU dan tim penasihat hukum, majelis hakim tidak membacakan semua isi putusan tersebut.
"Ini putusan sudah bersih, sudah net, ada 630 (halaman) lebih," ujar Dwiarso sebelum membacakan putusan.
Sepanjang majelis hakim membacakan putusan, Ahok selalu tampak melihat ke arah hakim. Sesekali ia tampak sedikit menundukkan kepalanya.
Penonton yang hadir di ruang sidang juga tampak tertib mendengarkan isi putusan majelis hakim.
JPU sebelumnya menuntut Ahok dihukum 1 tahun penjara dengan 2 tahun masa percobaan. Jaksa menilai, Ahok terbukti bersalah melanggar Pasal 156 KUHP.