Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Ahok Tunggu Perintah Pemeriksaan Berkas dari PN Jakut

Kompas.com - 15/05/2017, 09:17 WIB
Sherly Puspita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - I Wayan Sudirta, kuasa hukum Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mengatakan bahwa pihaknya belum menerima perintah dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) untuk memeriksa berkas perkara kasus penodaan agama yang menjerat kliennya.

Berkas perkara itu meliputi berita acara, barang bukti, serta vonis yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Jakarta Utara pada Selasa (9/5/2017).

Pemeriksaan berkas perkara oleh kuasa hukum ini diperlukan sebelum pihak PN Jakut menyerahkan berkas kasus Ahok kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Jadi berkas perkara (kasus Ahok) masih di PN Jakut. Sebenarnya prosedurnya itu kita diberi inzage (pemeriksaan berkas perkara)," ujar Wayan ketika dihubungi Kompas.com, Senin (15/5/2017).

(Baca juga: Ahok Dinilai Punya Alasan Kuat untuk Ditangguhkan Penahanannya)

Menurut Wayan, belum adanya pelimpahan berkas kasus Ahok dari PN Jakut ke PT DKI Jakarta ini menjadi alasan PT DKI Jakarta belum memproses permohonan penangguhan penahanan Ahok. Adapun Ahok ditahan setelah divonis dua tahun penjara dalam kasus penodaan agama.

Wayan mengatakan, surat pemberitahuan pemeriksaan berkas perkara tersebut harus dikirimkan pihak PN Jakut kepada tim kuasa hukum dalam jangka waktu tertentu.

"Kami masih menunggu surat resmi inzage dari PN Jakut, mereka memang punya waktu 2 minggu untuk memerintahkan kami melakukan pemeriksaan tersebut," kata dia. 

Ia juga mengatakan, pengacara tak memerlukan waktu lama untuk pemeriksaan berkas tersebut. "Paling satu sampai dua hari cukup. Kalau surat sudah dikasih, proses akan lebih cepat," kata dia.

Meski begitu, sambil menunggu surat pemeriksaan berkas dari PN Jakut, pihak kuasa hukum menyiapkan memori banding atas vonis Ahok.

Sebelumnya, Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Johanes Suhadi mengatakan, sampai Jumat (12/5/2017), Pengadilan Tinggi belum menerima berkas perkara Ahok dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Hal itu membuat proses permohonan penangguhan penahanan belum bisa diproses.

(Baca juga: Kuasa Hukum Ahok Targetkan Memori Banding Dikirim Pekan Depan)

Selain itu, pengajuan banding dari PN Jakarta Utara belum diterima sehingga Pengadilan Tinggi masih belum bisa menunjuk hakim yang mengangani perkara Ahok itu.

"Kalau (surat permohonan) penangguhannya sendiri udah kami terima. Seperti yang kami terangkan, kami masih menunggu berkas perkara Pak Ahok yang harus dikirim ke Pengadilan Tinggi," ujar Johanes di Kantor Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jumat (12/5/2017).

Kompas TV Proses Pengajuan Penangguhan Penahanan Ahok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang



Terkini Lainnya

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com