Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Minta Kejaksaan Tidak Menahan Nelayan Pulau Pari

Kompas.com - 17/05/2017, 19:51 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Advokasi Selamatkan Pulau Pari meminta Kejaksaan Negeri Jakarta Utara mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tiga nelayan Pulau Pari, Kepulauan Seribu, Jakarta Utara.

Anggota Tim Advokasi Selamatkan Pulau Pari Ronald Siahaan mengatakan, Polres Kepulauan Seribu yang menangani perkara itu sebelumnya telah mengabulkan penangguhan penahanan terhadap ketiga nelayan.

Kepolisian menilai ketiganya telah kooperatif. Namun, pada 15 Mei lalu, Polres Kepulauan Seribu melimpahkan berkas ketiga nelayan itu ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Ronald menilai Kejaksaan secara paksa melakukan penahanan terhadap ketiga nelayan tersebut.

"Kami tidak sepakat dengan tindakan Jaksa menahan ketiga nelayan ini. Pada tingkat kepolisian ketiga nelayan ini mendapatkan penangguhan penahanan, mereka secara rutin melakukan wajib lapor tidak mengulangi perbuatannya," ujar Ronald melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (17/5/2017).

"Jaksa secara paksa menahan ketiga nelayan ini, kami harap jaksa dapat mengabulkan penangguhan penahanan yang kami ajukan. Kami berani menjamin ketiga nelayan tidak akan melarikan diri sebab mereka warga yang baik," ujar Ronald.

Pada 11 Maret, tiga nelayan Pulau Pari yakni Mustaghfirin alias Boby, Mastono alias Baok, dan Bahruddin alias Edo diamankan Polres Kepulauan Seribu. Ketiganya dituduh melakukan pungli dengan membebankan biaya sebesar Rp 5.000 kepada para wisatawan yang ingin masuk ke wilayah Pantai Pasir Perawan.

Tim Advokasi juga meminta agar Kejaksaan Negeri Jakarta Utara kembali meneliti berkas yang ada dan berhati-hati dalam menerapkan hukuman untuk ketiganya.

Secara terpisah, anggota Tim Advokasi Tigor Hutapea menjelaskan uang tersebut dikumpulkan, tidak untuk kepentingan pribadi.

Uang itu dikelola bersama untuk membayar petugas kebersihan, membayar listrik penerangan, membangun sarana dan prasarana pantai, membangun tempat ibadah dan menyantuni anak yatim.

Baca: Tiga Nelayan Pulau Pari Jadi Tersangka Dugaan Pungli

Tim Advokasi Selamatkan Pulau Pari telah mendatangi dan mengirimkan surat permohonan gelar perkara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Hal itu dilakukan untuk memperlihatkan bahwa perbuatan tiga nelayan itu tidak memiliki unsur pidana. Tim advokasi juga mendesak agar kasus ini dihentikan karena dinilai sangat dipaksakan oleh pihak kepolisian.

Kompas TV Bersyukur Kepada Tuhan, Para Nelayan Ini Gelar Pesta Laut
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com