JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Johanes Suhadi mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama bisa saja mencabut banding yang telah diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Johanes menyampaikan, sesuai aturan, banding bisa saja dicabut bahkan tanpa melampirkan alasan. Namun, pencabutan banding bisa dilakukan dengan syarat belum ada putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Tinggi.
"Sepanjang belum diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi pemohon bisa mencabut banding, dengan catatan belum diputus," ujar Johanes saat dihubungi Kompas.com, Rabu (24/5/2017).
"Bahkan tanpa alasan pun enggak masalah yang penting ada permohonan dicabut sepanjang belum diputus," ujar Johanes.
Johanes mengatakan, hingga saat ini Pengadilan Tinggi DKI belum menerima berkas banding yang diajukan oleh JPU melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dalam prosesnya, lanjut Johanes, jika berkas itu telah diterima maka majelis hakim Pengadilan Tinggi akan segera memrosesnya.
Adapun batasan maksimal putusan adalah tiga bulan setelah berkas banding diterima.
"Bisa dua bulan, bisa satu bulan yang penting tidak melebihi tiga bulan. Tergantung ya, kasus perkasus kan berbeda, ada juga yang sederhana," ujar Johanes.
Rabu (24/5/2017) hari ini, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara akan mengirimkan berkas banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Jaksa Penuntut Umum kasus Ahok mengajukan banding kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Salah satu alasan pengajuan banding adalah putusan hakim yang dianggap tak sesuai dengan tuntutan jaksa.
Baca: Hari Ini PN Jakut Ajukan Banding Vonis Ahok ke Pengadilan Tinggi DKI
Berdasarkan Pasal 67 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, jaksa bisa mengajukan banding apabila vonis hakim tak sesuai dengan tuntutan jaksa. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ahok bersalah dalam perkara penodaan agama.
Hakim menilai Ahok melanggar Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman kurungan 2 tahun penjara. Vonis itu lebih tinggi daripada tuntutan jaksa, yang hanya meminta Ahok dihukum 1 tahun penjara dan 2 tahun percobaan.
Sedangkan Ahok yang sebelumnya mengajukan banding, telah resmi mencabut banding tersebut dan menerima putusan yang dijatuhkan kepadanya.