Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menanti Sikap Jaksa Setelah Ahok Batal Ajukan Banding...

Kompas.com - 23/05/2017, 16:47 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama dalam kasus dugaan penodaan agama belum dinyatakan berkekuatan hukum tetap selama ada pernyataan banding.

Meski pihak Ahok memutuskan mencabut permohonan bandingnya, masih ada jaksa penuntut umum yang sebelumnya juga ikut banding.

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, status hukum seseorang akan berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde jika tidak ada yang banding atau menerima putusan hakim.

Ahok sebelumnya diputus bersalah dan terbukti menodai agama serta dijatuhi hukuman dua tahun penjara.

"Kalau dia (Ahok) mencabut akta banding, maka putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menjatuhkan hukuman pada dirinya tetap belum inkracht, kecuali jaksa juga mencabut akta bandingnya," kata Yusril melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Selasa (23/5/2017).

Baca: Batal Banding, Ahok Dinilai Menunjukkan Sikap Negarawan

Putusan hakim didasarkan pada Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama. Sedangkan sebelumnya, pada sidang tuntutan, jaksa menuntut Ahok bersalah dan dikenakan Pasal 156 KUHP tentang permusuhan terhadap suatu golongan dan menyebut tidak terbukti menodai agama.

Jaksa juga menuntut Ahok dihukum satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Dengan begitu, putusan hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa.

Lantas, kapan jaksa akan menentukan sikapnya mengenai akta banding terhadap Ahok?

Ketua tim Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono mengaku belum mendengar keterangan resmi pencabutan permohonan banding oleh Ahok.

"Sehingga JPU belum mengambil sikap," kata Ali.

Baca: Kata Keluarga, Ahok Batal Banding Bukan karena Takut, tetapi...

Ketika dihubungi secara terpisah, Humas Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi juga mengatakan, pihaknya masih menunggu pemberitahuan resmi pencabutan akta banding pihak Ahok dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Kita lihat nanti, ya. Pada dasarnya, selama perkara banding belum diputus oleh hakim Pengadilan Tinggi, permintaan banding dapat dicabut sewaktu-waktu," tutur Nirwan.

Kompas TV Ahok Batal Ajukan Banding atas Vonis 2 Tahun Penjara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Megapolitan
Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Megapolitan
Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Megapolitan
Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Megapolitan
Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Megapolitan
Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Megapolitan
Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Megapolitan
Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Megapolitan
Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Megapolitan
Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Megapolitan
PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com