DEPOK, KOMPAS.com - Polresta Depok membebaskan dua remaja yang sempat diduga anggota geng motor dan dituduh melukai seorang pengguna jalan di Jalan Margonda pada Minggu (30/5/2017) dini hari. Dua remaja yang dibebaskan itu berinisial FA (17) dan FI (15).
Keduanya ditangkap bersama dengan MYP (16) di Jalan Raya Bogor, Simpangan, Sukmajaya, Depok. Mereka sempat menjadi sasaran emosi warga.
(Baca juga: Marak Geng Motor, Polisi Akan Gelar Patroli Skala Besar Setiap Hari)
Dari hasil penyidikan pihak kepolisian, ketiganya tidak terbukti terlibat aksi kekerasan terhadap seorang pengguna jalan di Margonda.
Namun, polisi menemukan sebilah senjata tajam dari tangan MYP yang menjadikan dasar bagi polisi menahannya.
"Kami hanya menahan MYP karena terbukti atas kepemilikan arit yang dibawanya bersama kedua temannya itu," kata Kasat Reskrim Polresta Depok Komisaris Teguh Nugroho di kantornya, Selasa (30/5/2017).
Teguh menyampaikan, MYP terancam dijerat pasal dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
(Baca juga: Bukan Geng Motor, 13 Remaja yang Diamankan di Jagakarsa Dipulangkan)
Menurut Teguh, MYP mengaku jadi korban salah tangkap warga. MYP, kata Teguh, berdalih hanya ikut mengejar kelompok remaja yang melakukan pembacokan di Margonda.
Teguh berjanji akan menindaklanjuti keterangan tersebut. Sejauh ini, korban pembacokan yang terjadi di kawasan Margonda belum melaporkan kejadian yang dialaminya kepada polisi.
"Kami masih dalami. Yang pasti MYP terbukti membawa senjata tajam," ujar Teguh.