Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masalah Kekaryawanan PT Transjakarta Warisan dari Era Transisi

Kompas.com - 16/06/2017, 18:43 WIB

Peralihan status dari unit pengelola ke perseroan terbatas pada 2014 menyisakan masalah ketenagakerjaan di badan usaha milik daerah angkutan umum, PT Transportasi Jakarta. Perbedaan pemahaman tentang status dan kontrak kerja membuat konflik antara perusahaan dan karyawan meruncing, bahkan menyebabkan mogok massal, Senin lalu.

Pada 1 Januari 2015, PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) resmi beroperasi menggantikan UP Transjakarta Busway. Pada tanggal itu, PT Transjakarta mewarisi 5.887 karyawan dan hanya 92 orang di antaranya berstatus karyawan tetap. Selebihnya, 5.795 orang, adalah karyawan yang dikontrak tanpa seleksi dari badan sebelumnya dan dipekerjakan dengan sistem perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Menurut Direktur Utama PT Transjakarta Budi Kaliwono, sebanyak 5.887 karyawan itu direkrut setelah masa kerja mereka berakhir pada Desember 2014.

"Begitu kontrak selesai, mereka melamar ke PT Transjakarta. Daripada mencari orang baru, kami rekrut mereka dengan sistem kontrak yang diperbarui setiap tahun," ujar Budi di kantor PT Transjakarta, Kamis (15/6/2017).

Sampai Mei 2017, total karyawan PT Transjakarta sebanyak 6.336 orang.

Menurut Budi, pembenahan manajemen karyawan lama tengah dilakukan. PT Transjakarta butuh mendata dan mengevaluasi kinerja setiap karyawan.

Turut kontribusi

Di sisi lain, sebagian besar karyawan kontrak menilai PKWT yang dilakukan PT Transjakarta menyalahi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal 59 Ayat 4 UU No 13/2003 itu mengatur kontrak PKWT paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun.

Koordinator lapangan karyawan kontrak PT Transjakarta, Budi Marcello Lesiangi, mengatakan, sebagian besar karyawan kontrak bekerja lebih dari lima tahun, terhitung sejak masih di UP Transjakarta Busway. Bahkan, ada karyawan yang sudah bekerja sejak bus transjakarta mulai beroperasi tahun 2004.

"Menurut kami, PT Transjakarta telah melanggar UU Ketenagakerjaan dan kontrak PKWT ini cacat hukum. Kami yang sudah bekerja lebih dari lima tahun sudah seharusnya disahkan sebagai karyawan tetap," ujar Budi Marcello.

Sejumlah isu yang meresahkan muncul di kalangan karyawan. Isu tersebut di antaranya pembatasan usia petugas garda depan (frontliner) hingga maksimal 35 tahun. Karyawan yang berstatus suami-istri di PT Transjakarta diminta menandatangani surat pengunduran diri. Padahal, menurut Budi Marcello, aturan itu baru diatur dalam perjanjian kerja yang dibuat pada 2016. Isu semakin memanas ketika 44 karyawan cuci bus dirumahkan lalu dialihkan statusnya menjadi pegawai alih daya (outsourcing). Karyawan yang sudah bekerja lama pun panik.

"Ini perjuangan kami supaya perusahaan tidak terus membuat keputusan sepihak. Kami tidak bisa diam melihat PKWT yang cacat hukum," kata Budi Marcello.

Menurut Budi Kaliwono, masalah status karyawan ini menguak karena kontrak kerja mereka habis pada 30 Juni 2017. Sesuai klausul kontrak, setiap tahun, PT Transjakarta akan memperbarui kontrak kerja karyawan PKWT.

Setelah perpanjangan kontrak pada 30 Juni 2017, PT Transjakarta akan memberikan kesempatan kepada karyawan kontrak untuk mengikuti seleksi pengangkatan karyawan tetap.

"Mungkin akan ada tes massal," ujar Budi Kaliwono.

(Dian Dewi Purnamasari/Helena F Nababan)

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 16 Juni 2017, di halaman 28 dengan judul "Warisan Masalah Karyawan dari Era Transisi".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Geruduk Mahasiswa Berujung Petaka, 4 Warga di Tangsel Kini Jadi Tersangka

Geruduk Mahasiswa Berujung Petaka, 4 Warga di Tangsel Kini Jadi Tersangka

Megapolitan
PKB Kota Bogor Andalkan Hasil Survei untuk Usung Kandidat di Pilkada 2024

PKB Kota Bogor Andalkan Hasil Survei untuk Usung Kandidat di Pilkada 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta, Rabu 8 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam Nanti Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta, Rabu 8 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam Nanti Berawan

Megapolitan
Hari Pertama Pendaftaran Cagub Independen, KPU DKI Belum Terima Berkas Masuk

Hari Pertama Pendaftaran Cagub Independen, KPU DKI Belum Terima Berkas Masuk

Megapolitan
Keluarga Histeris Saat Tahu Putu Tewas di Tangan Senior STIP

Keluarga Histeris Saat Tahu Putu Tewas di Tangan Senior STIP

Megapolitan
Sosok Taruna STIP yang Meninggal Dianiaya Senior, Dikenal Mudah Berteman dan Bisa Diandalkan

Sosok Taruna STIP yang Meninggal Dianiaya Senior, Dikenal Mudah Berteman dan Bisa Diandalkan

Megapolitan
Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Pengakuan Eks Taruna STIP, Difitnah dan Dipukul Senior sampai Kancing Seragam Pecah

Pengakuan Eks Taruna STIP, Difitnah dan Dipukul Senior sampai Kancing Seragam Pecah

Megapolitan
Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Berkeberatan

Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Berkeberatan

Megapolitan
Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Megapolitan
Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Megapolitan
Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Megapolitan
Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg

[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg

Megapolitan
Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com