TANGERANG, KOMPAS.com - Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan (POM) Serang, Banten, Nurjaya Bangsawan mengaku telah memperketat proses pemberian izin edar kepada importir dan pelaku usaha makanan impor sebelum kasus mi Korea yang mengandung babi ramai diperbincangkan.
Pengetatan pengawasan dilakukan dengan pihak Bea Cukai tiap pelabuhan dan bandar udara yang jadi pintu masuk produk-produk impor.
"Kami sudah dan akan terus memperketat proses pemberian izin edar tersebut. Kalau untuk jalur masuk, ada Bea Cukai, mereka punya wilayah kepabeanan, mereka yang memiliki kewenangan untuk masuknya produk tersebut," kata Nurjaya kepada Kompas.com saat ditemui di Bandara Soekarno-Hatta, Senin (19/6/2017) siang.
Nurjaya menjelaskan, BPOM selaku pemberi izin edar pada dasarnya tidak bisa melarang produk impor dengan kandungan babi untuk beredar di Indonesia.
Baca: Apa Alasan Importir Tak Daftarkan Sertifikasi Halal Samyang?
Namun, ada aturan spesifik yang mengatur produk makanan dengan kandungan babi. Salah satu aturannya adalah menyertakan keterangan di kemasan bahwa makanan tersebut mengandung babi.
Hal inilah yang tidak dilakukan oleh pelaku usaha mi korea yang kini izin edarnya dicabut dan produknya ditarik dari peredaran.
Produk mi korea yang dimaksud adalah Samyang dengan nama produk U-Dong, Nongshim dengan nama produk Shin Ramyun Black, Samyang dengan nama produk Mie Instan Rasa Kimchi, dan Ottogi dengan nama produk Yeul Ramen.
"Kalau (produk non-halal) dijajakan, di toko, supermarket, itu harus ditata dan ada aturannya dia harus sendiri tempatnya. Non-halal dan halal sudah tersendiri, dalam raknya tertulis mengandung babi," tutur Nurjaya.
Baca: MUI Minta Polisi Usut Kasus Mi Samyang Mengandung Babi
Nurjaya juga menyampaikan, pihaknya bersama Bea Cukai telah mencanangkan program bernama Indonesia National Single Window (INSW).
Program ini merupakan integrasi layanan dan pencatatan digital tiap importir yang diizinkan masuk oleh Bea Cukai dan sudah mendapat izin edar serta registrasi dari BPOM.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.